Kasus Kematian Balita di Karawang, Polisi Siapkan Pembongkaran Kuburan untuk Penyidikan.

Reza Sunarya
20/4/2026 19:20
Kasus Kematian Balita di Karawang, Polisi Siapkan Pembongkaran Kuburan untuk Penyidikan.
Polres Karawang melakukan penyidikan kasus kematian tidak wajar seorang balita.(MI/REZA SUNARYA)

SATUAN Reserse Kriminal PPA dan PPO Polres Karawang masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang bayi laki-laki berinisial TP, 1,5, meninggal dunia di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, pada Kamis (16/4).

Kasie Humas Ipda Cep Wildan mengatakan kepolisian telah bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai adanya luka-luka tidak wajar pada tubuh korban. Hari tahapannya naik menjadi penyidikan.

“Kami sudah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berumur 1,5 tahun ini. Ibu kandung korban sudah kami mintai keterangan guna mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya,” katanya.

Polisi dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperdalam proses penyidikan. Selain itu, Satres PPA dan PPO Polres Karawang tengah mempersiapkan langkah exhumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan penyidikan, sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Kasus itu bermula saat keluarga korban menerima telepon dari ibu kandung korban untuk segera datang ke Klinik Azahra. Setibanya di lokasi, kondisi korban dilaporkan sudah dalam keadaan kritis. Pihak klinik segera merujuk korban ke RS Hastien. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Pihak keluarga, yakni bibi dan paman korban, menemukan sejumlah luka mencurigakan saat memeriksa jenazah korban. Luka-luka tersebut meliputi Luka memar di bagian dahi dan rahang kanan, bekas gigitan pada area rahang, luka memar menyerupai cubitan di bagian dada kiri dan paha kanan.

Kecurigaan keluarga semakin menguat lantaran ibu kandung korban cenderung bungkam. Dia memberikan jawaban tidak tahu saat ditanya mengenai penyebab luka-luka tersebut.

Pihak keluarga korban telah menyatakan secara resmi akan menempuh jalur hukum agar pelaku penganiayaan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner