Jalur KA Cibeber-Lampegan Kembali Normal Pascapenanganan Gogosan

Bayu Anggoro
20/4/2026 19:18
Jalur KA Cibeber-Lampegan Kembali Normal Pascapenanganan Gogosan
Perbaikan jalur akibat tanah tergerus air sudah tuntas dilakukan di petak jalan antara Stasiun Cibeber dan Stasiun Lampegan(MI/BAYU ANGGORO)

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung memastikan jalur kereta pada petak jalan antara Stasiun Cibeber dan Stasiun Lampegan sudah kembali dapat dilintasi. Jalur tersebut sebelumnya sempat terputus akibat adanya gogosan atau tanah tergerus air di Km 74+9/0.

Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyatakan bahwa proses perbaikan jalur berhasil rampung pada Senin (20/4) pukul 12.30 WIB. Keberhasilan ini disebutnya sebagai buah dari kerja keras petugas di lapangan yang melakukan penanganan secara nonstop.

"KAI memastikan bahwa jalur pada petak jalan antara Stasiun Cibeber dan Stasiun Lampegan telah dapat dilalui kembali oleh kereta api mulai siang tadi. Kami tetap mengutamakan keselamatan perjalanan dengan menerapkan pembatasan kecepatan di titik tersebut," tambahnya.

Pascaperbaikan, KA Siliwangi (343) relasi Cipatat–Sukabumi menjadi rangkaian pertama yang melintasi lokasi gangguan pada pukul 15.35 WIB. Perjalanan perdana tersebut dilaporkan berjalan aman dan lancar dengan pengawalan ketat dari petugas prasarana.

Kuswardojo menambahkan, dengan normalnya jalur tersebut, layanan KA Siliwangi lintas Cipatat–Sukabumi kini berangsur pulih dan siap melayani mobilitas masyarakat kembali. Meski demikian, tim prasarana masih tetap berada di lokasi untuk melakukan perbaikan lanjutan guna mengembalikan stabilitas jalur agar kecepatan kereta dapat kembali normal sesuai Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka).

Gangguan alam ini berdampak pada pembatalan perjalanan ratusan penumpang. Tercatat, sebanyak 727 pelanggan KA Siliwangi terdampak akibat pembatalan empat jadwal perjalanan sejak Minggu (19/4) hingga Senin siang.

Adapun rincian perjalanan yang dibatalkan meliputi satu perjalanan pada Minggu (KA 345) dan tiga perjalanan pada Senin (KA 342, KA 341, dan KA 344).

Pihak KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pelanggan.

"Kami pastikan seluruh proses pembatalan tiket dilakukan sesuai ketentuan. Tiket dikembalikan 100% di luar biaya pemesanan dengan jangka waktu pengembalian maksimal 7x24 jam," tegasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner