Kadin Jabar Tegaskan Legalitas, Ambil Langkah Hukum Pengguna Atribut Ilegal

Sugeng Sumariyadi
19/4/2026 19:16
Kadin Jabar Tegaskan Legalitas, Ambil Langkah Hukum Pengguna Atribut Ilegal
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Kadin Jawa Barat, Akhmad Hidayatullah, S.H., M.H.,(ISTIMEWA)

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat di bawah kepemimpinan Almer Faiq Rusydi menegaskan kesiapannya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah pasca diterimanya legitimasi hukum yang sah dari pengurus pusat.

Sebagai langkah strategis perdana, Kadin Jawa Barat dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) guna menyusun program kerja yang selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Legitimasi Konstitusional

Kepengurusan Kadin Jawa Barat masa bakti 2025–2030 secara resmi telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Nomor: SKEP/220/DP/XI/2025 yang diterbitkan oleh Kadin Indonesia. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, pada 25 November 2025.

Guna memperkuat sinergi, Kadin Jawa Barat akan segera melakukan sosialisasi masif terkait SK legalitas ini kepada seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun pemerintahan kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Barat.


Konsolidasi daerah

Seiring dengan mandat legalitas tersebut, Kadin Jawa Barat memiliki kewenangan penuh dalam menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) dan Musyawarah Kota (Mukota) di 17 wilayah yang tengah menghadapi masa transisi kepemimpinan.

Hingga saat ini, Kadin Jawa Barat telah mengawal pelaksanaan suksesi di tiga wilayah, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Karawang.

Terbaru, pada 15 April 2026, Mukab Kabupaten Karawang yang digelar di Hotel Grand Mercure Karawang berhasil menetapkan Rafiudin sebagai ketua secara aklamasi setelah tercapai kesepakatan dan mufakat di antara para calon.

Ketegasan Hukum

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Kadin Jawa Barat, Akhmad Hidayatullah, S.H., M.H., mengungkapkan rasa syukurnya atas kepastian hukum yang kini dimiliki organisasi.

Dia menekankan bahwa legalitas ini menjadi dasar kuat untuk menjaga marwah organisasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami telah sah secara konstitusi dan legitimate untuk menjalankan roda organisasi ke depan. Oleh karena itu, kami memberikan peringatan tegas, bagi pihak manapun yang menggunakan nama, logo, serta melakukan aktivitas mengatasnamakan Kadin Jawa Barat tanpa izin resmi dari kami, maka akan ditindaklanjuti secara hukum," tegasnya.

Melalui penyelenggaraan Rapimprov mendatang, Kadin Jawa Barat berkomitmen menjadi motor penggerak dunia usaha yang profesional dan transparan demi mewujudkan Jawa Barat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang unggul



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner