Terlibat Penyelewengan Elpiji Subsidi, Pangkalan Gas Diputus Kontrak oleh Pertamina Patra Niaga JBB

Naviandri
17/4/2026 22:30
Terlibat Penyelewengan Elpiji Subsidi, Pangkalan Gas Diputus Kontrak oleh Pertamina Patra Niaga JBB
Ilustrasi(Dok Pertamina Patra Niaga Regional JBB.)

PERTAMINA Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten. Hal tersebut atas tindak cepat dan tegas dalam mendukung pengungkapan praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.  Apresiasi juga disampaikan kepada Kapolda Banten, Irjen Hengki, atas kepemimpinan dan komitmennya dalam menindak praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Susanto August Satria kemarin menyebut, apresiasi atas langkah cepat Polda Banten dalam menindak penyalahgunaan elpii bersubsidi. 

“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengungkap kasus ini. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa elpiji bersubsidi harus dijaga bersama agar sampai kepada masyarakat tepat sasaran,” terangnya.

Berdasar rilis informasi dari Polda Banten, kasus ini melibatkan praktik ilegal pemindahan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, menggunakan alat modifikasi berbahan logam. Saat ini, tiga pelaku dan satu unit operasional berhasil diamankan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara. 

“Kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terlibat penyelewengan,” ungkapnya. 

Sales Area Manager Banten Agung Kaharesa Wijaya menyatakan dukungan penuh Pertamina terhadap penegakan hukum oleh Polda Banten.

“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi elpiji bersubsidi,” paparnya.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli elpiji di lembaga penyalur resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi kepada aparat berwenang. Untuk informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner