Lahan Sawah Dilindungi di Kota Sukabumi seluas 1.030 Hektare

Benny Bastiandy
16/4/2026 19:30
Lahan Sawah Dilindungi di Kota Sukabumi seluas 1.030 Hektare
Kota Sukabumi menetapkan sawah dilindungi seluas 1.030 hektare demi menjaga ketahanan pangan.(MI/BENNY BASTIANDY)

LAHAN sawah dilindungi (LSD) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan seluas 1.030 hektare. Di lahan tersebut tidak diperbolehkan terjadi alih fungsi untuk bangunan.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menuturkan di tengah upaya menggenjot iklim investasi, tentu perlu ada batasan-batasan pembangunan. Artinya, perkembangan investasi perlu dibarengi juga dengan menjaga lahan sawah produktif.

"Luas wilayah Kota Sukabumi sekitar 4.800 hektare. Lebih kurang 1.030 hektare di antaranya merupakan LSD," tegasnya, Kamis (16/4).

Pemkot Sukabumi berkomitmen menata kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mendukung pengembangan investasi. Termasuk rencana pengembangan kawasan menjadi zona kuning yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

"Kami tentu mengajak para pengusaha segera mengajukan dan mendaftarkan usulan program atau rencana usaha melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah," ungkapnya.

Dengan begitu, sebut dia, upaya menjaga lahan sawah produktif bisa berjalan beriringan dengan upaya Pemkot Sukabumi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai indikator keberhasilan pembangunan.

"Sangat penting komunikasi yang baik antarseluruh pemangku kepentingan," jelas Ayep.

Dia mengaku, seluruh perangkat daerah siap memberikan pelayanan terbaik guna mendukung kemudahan berusaha. Setiap langkah yang diambil saat ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mencapai kemajuan di masa depan.

"Ini demi kemajuan Kota Sukabumi," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner