KPID Jabar Gelar Siraman, Upaya Melindungi Anak dan Perempuan dari Praktik Kekerasan

Sugeng Sumariyadi
16/4/2026 13:42
KPID Jabar Gelar Siraman, Upaya Melindungi Anak dan Perempuan dari Praktik Kekerasan
KPID Jawa Barat menggelar Siaran Ramah Anak dan Perempuan (Siraman) di Kampus IKIP Siliwangi, Kota Cimahi.(MI/SUMARIYADI)

KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar
Siaran Ramah Anak dan Perempuan (Siraman) di Kampus IKIP Siliwangi, Kota Cimahi, Kamis (16/4).

Dialog bertema Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Siaran Sehat dan Bertanggung Jawab itu diisi narasumber dari kalangan akademisi dan pemerhati. Mereka memberikan saran dan solusi atas tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak di Jawa Barat.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet saat membuka kegiatan mengakui derasnya arus informasi digital dapat memperbesar risiko terhadap perlindungan perempuan dan anak. Kondisi ini mendorong penguatan peran penyiaran sebagai penyaring sekaligus pengarah konten yang sehat.

"Isu tersebut menjadi prioritas yang harus terus dijaga. Lembaga penyiaran memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat," ungkapnya.

KPID Jawa Barat, lanjut dia, mencoba bergerak untuk melakukan literasi berkaitan dengan siaran ramah perempuan dan anak bagi lembaga penyiaran dan kawan-kawan mahasiswa. Televisi dan radio tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi.

Peran keduanya juga mencakup upaya perlindungan sosial yang dapat mendukung kebijakan pemerintah.

“Permasalahan perempuan dan anak ini adalah isu strategis yang kami tetapkan, karena memang lembaga penyiaran ini menjadi satu institusi yang bisa membantu pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak,” tandas Adiyana.

Ia menyoroti maraknya konten digital yang tidak ramah bagi kelompok rentan. Situasi tersebut dinilai semakin kompleks seiring perkembangan teknologi informasi.

Apalagi di tengah disrupsi informasi. Di media internet, konten tidak ramah anak dan perempuan terus bermunculan. Untuk itu, KPID Jabar bergerak untuk melakukan pencegahan.

Ia mengungkapkan, pelanggaran terkait isu tersebut masih tinggi dalam beberapa tahun terakhir meski penyiaran konvensional relatif terkontrol. Kondisi ini menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi pengawasan.

“Dari 2021 sampai 2025 kemarin, pelanggaran yang kemudian ada di radio dan televisi itu tertinggi tentang ramah perempuan dan anak ini. Untuk itu, kami harus melakukan konsolidasi,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh konten wajib mengikuti aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi dasar dalam menjaga kualitas siaran.

“Program-program yang harus disuguhkan oleh kawan-kawan TV dan radio harus sesuai dengan Undang-Undang 32 dan P3SPS tentunya. Contohnya masalah kekerasan verbal. Kalau di radio pada lirik lagu,” katanya.


Pelanggaran siaran

 

Sementara itu, Anggota DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, mencatat sekitar 260 pelanggaran siaran terjadi di wilayahnya. Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan kekerasan verbal.

“Secara umum, kita melihat sudah cukup baik. Hanya saja, saya agak cukup terkejut, bahwa kita di Jawa Barat telah terjadi pelanggran hingga 260 siaran terutama terkai kekerasan verbal,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran sering muncul dalam bentuk candaan yang dianggap ringan. Namun, terdapat muatan yang berpotensi melanggar aturan.

“Terutama yang verbal, itu yang kadang-kadang ya, kesannya tuh hereuy. Awalnya tuh candaan, tapi kemudian ada sesuatu yang diselipkan. yang diselipkan inilah yang bermasalah,” katanya.

Tedy menilai peningkatan literasi dan edukasi bagi pelaku penyiaran menjadi langkah penting. Upaya tersebut diperlukan agar batasan konten dipahami dengan baik.

“Ini menjadi hal yang patut untuk dievaluasi sehingga boleh jadi nih dari teman-teman lembaga penyiaran juga perlu terus diberikan edukasi,” tandasnya.

Ia juga mendorong KPID Jawa Barat untuk memperluas pendekatan pengawasan hingga ke lapangan. Kunjungan langsung dinilai dapat memberikan pemahaman lebih konkret.

Menurutnya, kondisi di lapangan lebih kompleks karena tingginya persaingan industri. Tekanan tersebut menuntut kreativitas sekaligus kewaspadaan terhadap regulasi.

Kurangnya pemahaman, lanjut Tedy, dapat memicu pelanggaran saat proses kreatif berlangsung. Hal itu menjadi alasan pentingnya penguatan literasi.

“Ketika berkreativitas ada hal-hal yang kadang-kadang kita lupa.  Kurangnya literasi, kurangnya sosialisasi, dan edukasi memicu munculnya pelanggaran-pelanggaran,” tegasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner