Pengadilan Negeri Sumedang Didemo Ahli Waris Lahan Tol Cisumdawu

Bayu Anggoro
16/4/2026 12:52
Pengadilan Negeri Sumedang Didemo Ahli Waris Lahan Tol Cisumdawu
Sejumlah spanduk dan brosur protes pencairan dana konsinyasi ganti rugi lahan untuk Tol Cisumdawu dipasang di halaman Pengadilan Negeri Sumedang(MI/BAYU ANGGORO)

MASSA menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat, Rabu (15/4) siang. Aksi ini dilakukan oleh kelompok ahli waris lahan yang terdampak pembangunan proyek Tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan (Cisumdawu).

Salah seorang ahli waris, Roni Riswara, menjelaskan, massa yang datang berasal dari kelompok ahli waris keluarga Baron Baud. Sama seperti dirinya, mereka memprotes pencairan dana konsinyasi sekitar Rp190 miliar oleh PN Sumedang.

Selama aksi berlangsung, massa membentangkan berbagai spanduk berisi kritik dengan cat merah dan hitam. Aksi ini menjadi bentuk protes atas dugaan praktik tidak transparan di lingkungan PN Sumedang.

"Sebagian spanduk dipegang langsung oleh pengunjuk rasa, yang lainnya ada juga yang ditempel di pagar kantor pengadilan," kata Roni.

Menurutnya, pesan yang disampaikan menyoroti dugaan korupsi dan mempertanyakan integritas aparat peradilan.

"Ada satu spanduk yang tulisannya 'Pak Prabowo kapan KPK ke Sumedang'," kata dia.

Roni menjelaskan, dana konsinyasi dicairkan saat perkara masih berjalan.

"Pencairan dana dilakukan secara sepihak oleh PN Sumedang, padahal proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.

Menurut dia, dana tersebut merupakan bagian dari uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu.

Total dana awal mencapai sekitar Rp329 miliar, sekitar Rp130 miliar sebelumnya telah disita negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Sisa dana sekitar Rp190 miliar, kini menjadi objek sengketa antara sejumlah pihak yang mengklaim hak atas lahan tersebut.


Dana dicairkan

 

Roni menambahkan, kontroversi muncul setelah dana tersebut diketahui telah dicairkan kepada salah satu pihak, yakni Dadan Setiadi Megantara, yang berstatus terpidana kasus korupsi dalam perkara lahan Tol Cisumdawu. Padahal, perkara perdata terkait lahan masih bergulir hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Kami dan pengunjuk rasa mempertanyakan dasar hukum pencairan oleh PN Sumedang. Kami menilai ini telah menyalahi prosedur dan merugikan pihak lain yang masih berperkara," ujarnya.

Sebelumnya, ahli waris juga sempat melakukan protes dengan pemasangan bendera kuning di halaman pengadilan sebagai simbol duka dan kekecewaan.

"Tapi hingga kini kami belum mendapatkan penjelasan resmi dari PN Sumedang. Padahal kami sudah dua kali datang untuk meminta klarifikasi, tapi belum ada penjelasan. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa tidak langsung dijelaskan oleh pimpinan?," tutur Roni.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua PN Sumedang Saenal Akbar menerima perwakilan massa untuk berdialog. Ia menyatakan akan menampung aspirasi dan menindaklanjuti permintaan untuk membuka dokumen berita acara.

"Kami akan koordinasikan dengan pimpinan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kemungkinan Jumat (17/4), berita acara yang diminta bisa kami perlihatkan,” katanya.

Terkait ketidakhadiran Ketua PN Sumedang Hera Polosia Destiny, Saenal menyebut yang bersangkutan sedang menghadiri kegiatan di Kota Bandung.

"Ketua PN berhalangan hadir karena bertepatan dengan kegiatan di Bandung. Ini tidak mengada-ada," katanya seraya menegaskan, sesuai instruksi Mahkamah Agung, tidak ada lagi praktik transaksi dalam penanganan perkara.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner