Masa WFH, Disdukcapil Kota Cirebon Tetap Berikan Layanan di Kantor

Nurul Hidayah    
10/4/2026 18:40
Masa WFH, Disdukcapil Kota Cirebon Tetap Berikan Layanan di Kantor
Suasana pelayanan di Disdukcapil Kota Cirebon. Petugas tetap memberrikan pelayanan secara langsung sekalian dinas lain menerapkan WFH.(MI/Nurul Hidayah)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon tidak menerapkan work from home (WFH). Pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan dengan tetap melakukan sejumlah efisiensi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mulai hari ini, Jumat (10/4), Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mulai menerapkan WFH. Namun WFH tidak berlaku untuk sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang melayani langsung kebutuhan masyarakat. Salah satunya di Disdukcapil Kota Cirebon. Petugas Disdukcapil terlihat melayani masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan. 

“Untuk hari ini kebanyakan warga membuat KTP,” tutur Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan. Dijelaskan Andi, hari ini mereka tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan. Untuk hari ini, mereka membagikan 100 nomor antrian di kantor Disdukcapil dan 20 antrian di mall pelayanan publik (MPP). 

Belum Ada Keluhan

Untuk hari ini, lanjut Andi, pihaknya pun tidak mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan yang mereka berikan. “Sesuai dengan ketentuan, kami tetap memberikan pelayanan rutin kepada masyarakat. kami juga tidak melakukan WFH dan tetap bekerja di kantor,” tutur Andi. 

Sekali pun masih menerapkan WFO, Disdukcapil Kota Cirebon tetap melakukan sejumlah efisiensi dan penghematan. “Salah satunya penggunaan ac. Kecuali di ruang pelayanan, ac di ruang lainnya dimatikan. Sekitar pukul 09.00 WIB atau saat udara mulai panas, AC baru akan dinyalakan,” tutur Andi.

Selain itu mereka pun melakukan penghematan lainnya, termasuk penggunaan listrik. 

Pada kesempatan yang sama Andi pun mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menerapkan program Setara atau satu jam tanpa terasa untuk pembuatan dokumen kependudukan. Selama persyaratan yang dibawa lengkap, maka dokumen kependudukan yang diinginkan bisa langsung jadi.

“Kalau persyaratan lengkap, pengurusan adminduk bisa selesai sekitar satu jam,” tutur Andi. (UL/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner