Beda dengan Pusat, Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

Naviandri
10/4/2026 14:28
Beda dengan Pusat, Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
Area Gedung Sate, Kota Bandung.(Dok. MI)

BERBEDA dengan anjuran Pemerintah Pusat yang menyarankan penerapan work from home (WFH) setiap Jumat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) justru menetapkan kebijakan mandiri. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar tetap bekerja normal di kantor pada Jumat (10/4), sementara kebijakan WFH telah dialihkan ke hari Kamis.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pekerjaan di area Gedung Sate, Kota Bandung, tetap berjalan sibuk seperti biasa pada Jumat pagi. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pergeseran jadwal WFH ASN ini bukan tanpa alasan dan sudah diimplementasikan sejak awal tahun.

WFH Kamis untuk Sektor Back Office

Herman Suryatman menerangkan bahwa WFH di lingkungan Pemprov Jabar dilakukan setiap Kamis dan sudah berjalan sejak awal Januari 2026. Adapun untuk hari Jumat, kehadiran ASN bersifat situasional dengan tetap mengutamakan kebutuhan layanan publik.

“Saya menekankan para kepala dinas dan pejabat struktural tetap wajib hadir, baik di kantor maupun di lapangan, untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Jadi Jumat itu pun dengan catatan para pejabat harus tetap siaga, bukan hanya di kantor, tapi juga di lapangan,” ujar Herman.

Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi melalui WFH tidak boleh mengurangi efektivitas kinerja pemerintah. Sesuai arahan Gubernur, efisiensi tidak boleh mereduksi kualitas pelayanan. Sebaliknya, pelayanan publik dituntut harus lebih cepat, murah, ringkas, dan aman.

Pemkot Bandung Pilih WFH Jumat demi Efisiensi BBM

Berbeda dengan Pemprov Jabar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memilih untuk tetap selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Pemkot Bandung menerapkan WFH bagi ASN pada hari Jumat dengan misi utama melakukan efisiensi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku bagi ASN di bagian administrasi. Namun, ia memberikan pengecualian tegas bagi dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kebijakan WFH berlaku bagi bagian administrasi. Tetapi bagi yang bertugas di pelayanan publik seperti Dinas Pemadam Kebakaran, DPMPTSP, Disdukcapil, hingga tingkat kecamatan, harus tetap masuk kantor untuk melayani pembuatan KTP-el dan layanan lainnya,” terang Farhan.

Evaluasi Dampak dan Pengawasan

Farhan menambahkan bahwa pada bulan depan, Pemkot Bandung akan menghitung besaran efisiensi BBM yang berhasil dicapai melalui kebijakan ini. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan pusat agar daerah mampu menunjukkan kemampuan efisiensi guna menekan konsumsi BBM nasional.

Dengan perbedaan kebijakan antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung ini, kedua instansi menekankan satu poin yang sama yakni pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas kinerja tetap menjadi prioritas utama di atas skema kerja fleksibel. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner