Peredaran Narkoba dalam Vape Jadi Ancaman Baru, PUI Dukung BNN Lakukan Pengendalian

Depi Gunawan
10/4/2026 11:05
Peredaran Narkoba dalam Vape Jadi Ancaman Baru, PUI Dukung BNN Lakukan Pengendalian
Penasehat Persatuan Umat Islam (PUI), Achmad Tjachja Nugraha saat menyampaikan tausyiah dalam sebuah kelompok kajian.(ISTIMEWA)

LONJAKAN penggunaan vape di kalangan generasi muda memicu kekhawatiran serius. Selain dinilai berdampak buruk bagi kesehatan, perangkat rokok elektrik tersebut kini juga dikhawatirkan menjadi media baru penyalahgunaan narkotika.

Penasehat Persatuan Umat Islam (PUI), Achmad Tjachja Nugraha mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pengendalian hingga pelarangan penggunaan vape di Indonesia.

Ia menyatakan, fenomena vape telah bergeser dari sekadar tren gaya hidup menjadi persoalan serius yang mengancam kesehatan sekaligus membuka celah penyalahgunaan zat berbahaya.

"Ini bukan lagi soal gaya hidup, tetapi sudah menjadi persoalan serius yang menyangkut kesehatan dan keberlangsungan generasi bangsa," kata Achmad, di Bandung, Jumat (10/4).

Pernyataan tersebut menanggapi peringatan Kepala BNN Suyudi Ario Seto, yang mengungkapkan bahwa vape kini mulai dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika dan zat psikoaktif.

Achmad menilai, peringatan tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pihak. ketika sebuah produk mulai berpotensi menjadi pintu masuk narkotika, langkah pencegahan tidak boleh lagi ditunda.

"Apa yang disampaikan BNN menunjukkan bahwa persoalan ini sudah masuk tahap mengkhawatirkan. Ketika sebuah produk berpotensi menjadi pintu masuk narkotika, maka pencegahan harus menjadi prioritas," ujarnya.

Kekhawatiran itu diperkuat dengan berbagai temuan penyalahgunaan cairan vape yang dicampur zat adiktif berbahaya. Selain itu, muncul pula fenomena penggunaan gas tawa atau “baby whip” secara ilegal yang menunjukkan pola penyalahgunaan zat semakin beragam.

"Data Survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) mencatat jumlah pengguna vape di Indonesia meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021, atau sekitar 6,6 juta orang. Mayoritas pengguna berasal dari kelompok usia muda," beber Achmad.


Zat berbahaya


Dari sisi kesehatan, vape diketahui mengandung berbagai zat berbahaya seperti nikotin yang bersifat adiktif, bahan kimia beracun hingga logam berat. Dalam sejumlah kasus, cairan vape bahkan ditemukan mengandung narkotika yang disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.

"Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan ketika risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Menjaga kesehatan merupakan kewajiban, sebagaimana ajaran agama yang melarang manusia menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan," jelasnya.

Achmad menegaskan, penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkn sinergi antara pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam memperkuat edukasi, regulasi, serta pengawasan.

"Tanpa langkah pengendalian yang serius, vape berpotensi berkembang menjadi pintu masuk baru peredaran narkotika sekaligus memicu krisis kesehatan yang mengancam kualitas generasi bangsa di masa depan," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner