20 Persen ASN di Pemkab Cirebon Tetap Bekerja di Kantor, Ini Daftarnya

Nurul Hidayah    
08/4/2026 18:46
20 Persen ASN di Pemkab Cirebon Tetap Bekerja di Kantor, Ini Daftarnya
Perekaman e-KTP di Kota Cirebon.(MI/Nurul Hidayah)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan ini. Kebijakan yang direncanakan mulai berlaku pada Jumat (10/4) tersebut mengatur proporsi kehadiran pegawai di kantor.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, menjelaskan bahwa skema pembagian kerja ini membatasi jumlah pegawai yang hadir secara fisik di kantor pemerintah.

“Maksimal sebanyak 80% ASN melakukan WFH dan 20% tetap bertugas di kantor,” ujar Agung pada Rabu (8/4).

Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap WFO

Meski kebijakan WFH diterapkan secara luas, Agung menegaskan bahwa sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan masuk kerja setiap hari untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal. Pejabat yang dikecualikan dari WFH meliputi:

  • Pejabat Eselon II dan Eselon III
  • Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid)
  • Sekretaris Dinas dan Sekretaris Kecamatan
  • Camat

Selain unsur pimpinan, unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tetap beroperasi secara normal di kantor (WFO). Unit-unit tersebut meliputi:

Sektor Layanan Instansi/Unit Terkait
Kedaruratan BPBD dan Pemadam Kebakaran
Keamanan & Ketertiban Satpol PP
Kesehatan Rumah Sakit (Tenaga Medis) dan Puskesmas
Administrasi & Perizinan Adminduk, Perizinan, dan Pendapatan Daerah
Lingkungan Hidup Kebersihan dan Persampahan

Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Untuk sektor pendidikan, Agung memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah (SD, SMP, TK, dan PAUD) tetap berlangsung seperti biasa. Namun, bagi pegawai administratif di lingkungan Dinas Pendidikan, skema WFH tetap dimungkinkan sesuai proporsi yang ditentukan.

Hal serupa berlaku di sektor kesehatan. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung tetap bekerja di tempat, sementara staf manajemen dapat menyesuaikan dengan jadwal WFH.

Target Efisiensi Anggaran dan Energi

Kebijakan WFH ini tidak hanya sekadar pengaturan pola kerja, tetapi juga menjadi strategi Pemkab Cirebon dalam melakukan efisiensi anggaran operasional. Agung memaparkan bahwa langkah ini diharapkan mampu menekan pengeluaran daerah.

“Melalui WFH diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan dinas, konsumsi listrik, perjalanan dinas, lembur, hingga belanja alat tulis kantor,” jelasnya.

Sebagai pendukung efisiensi energi, ASN yang mendapatkan jadwal bekerja di kantor (WFO) diimbau untuk menggunakan transportasi umum atau sepeda. Meski demikian, Agung menekankan bahwa penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bersifat imbauan, menyesuaikan dengan kondisi jarak tempat tinggal masing-masing pegawai. (UL/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner