Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNJUK rasa dilakukan mahasiswa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (26/2).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) mengkritisi penanganan kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 yang tengah disidangkan.
Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, menjelaskan, penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur sangat sarat kriminalisasi.
"Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur terkait penanganan dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) kabupaten cianjur tahun anggaran 2023. Kasus perdata dipaksakan pidana," katanya.
Dia menilai, Kejari Cianjur terlalu memaksakan kasus tersebut padahal sudah tidak ada persoalan berdasarkan hasil auditor resmi.
"Kejari Cianjur tidak mengacu hasil BPK yang sudah menyatakan kasus PJU cianjur 2023 sudah clear karena hanya terjadi kesalahan administrasi," katanya.
Kasus ini, menurut Aldi, bermula dari kesalahan kontrak kerja yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Seharusnya ini kontak kerja e-katalog. Tapi oleh Dishub dimasukan ke dalam kontrak kerja konstruksi.
Atas kesalahan administrasi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah meminta pengembalian kelebihan bayar untuk dikembalikan kepada kas negara.
"Hasil pemeriksaan oleh Polda Jabar pun sama, ini masalah administrasi. Uangnya sudah dikembalikan," katanya.
Namun, lanjutnya, alih-alih mengacu kepada auditor resmi (BPK dan hasil pemeriksaan Polda Jabar), Kejari Cianjur malah menggandeng auditor dari luar lembaga tidak resmi untuk memperkuat tuduhan kasus ini agar masuk ranah pidana. Tak hanya itu, dalam dakwaan Kejari Cianjur sangat terlihat memaksakan kasus ini.
"Dari nilai proyek sekitar Rp10 miliar, Kejari Cianjur menyatakan terjadi kerugian negara Rp9 miliar. Padahal PJU (lampu dan fisik/konstruksinya) sudah terpasang 100% dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi bagaimana mungkin ada kerugian Rp9 miliar dari total nilai pekerjaan Rp10 miliar, sedangkan seluruh lampu-lampu sudah terpasang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini terlihat jelas mengada-ngada atau kriminalisasi," tandas Aldi.
Pada sisi lain, menurutnya kejadian serupa terkait pengadaan PJU tahun 2022 yang juga spesifikasinya sama dan menggunakan kontrak yg sama yaitu konstruksi seperti tahun 2023, namun tidak dipersoalkan meski pekerjaannya tidak tuntas 100%.
"Tapi justru tahun 2023, pekerjaan selesai 100%, sudah berfungsi, sudah diperiksa BPK dan ada pengembalian ke kas negara karena ada kesalahan amdinistrasi, justru dipidanakan dengan tuntutan yang tidak rasional," katanya.
Untuk itu, dia meminta Kejaksaan untuk menghentikan rekayasa kasus ini agar bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami meminta kejaksaan khususnya Kejari Cianjur jangan serampangan dalam menangani kasus laporan korupsi. Dan ternyata dalam penanganan hukum, kejaksaan tidak lebih baik dari kepolisian yang saat ini banyak disorot," katanya.
Sudah divonis
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung memvonis masing-masing 3,5 tahun untuk mantan kepala Dinas Perhubungan Cianjur Dadan Ginanjar, dan pihak swasta Ahmad Muhtarom, Kamis (26/2).
Penasihat hukum Ahmad Muhtarom, Rolan Parasian Nainggolan, menjelaskan pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dalam menyikapi vonis tersebut.
"Kami cukup menghargai bagaimana proses persidangan dan apa yang memang disampaikan oleh hakim pada hari ini," katanya.
Pihaknya kecewa karena vonis hakim tersebut dirasa tidak adil mengingat penanganan oleh JPU Kejaksaan Negeri Cianjur terlalu dipaksakan.
Dia menjelaskan, paket pekerjaan yang menjadi persoalan ini murni merupakan pengadaan barang, bukan pekerjaan konstruksi seperti yang dinilai JPU Kejaksaan Negeri Cianjur.
"Sudah diakui oleh PPK (pejabat pembuat komitmen Dishub Cianjur) pada saat itu, bahwa memang adanya terjadi kesalahan administrasi," katanya.
Sebagaimana dalam fakta persidangan, tidak ada bukti satu pun yang menyatakan adanya kerugian negara. Semua titik penerangan jalan umum sudah dituntaskan pengerjaannya sesuai dengan kontrak kerja. Tiang dan lampu sudah terpasang sesuai dengan titik yang sudah ditentukan.
Disinggung adanya penitipan uang Rp1 miliar yang dilakukan pihak keluarga terdakwa, itu untuk penitipan penangguhan penahanan. "Jadi bukan sebagai uang suatu tindak pidana," katanya.
Namun, JPU menggiring uang tersebut sebagai bagian dari tindak pidana yang dilakukan AM. Rolan tetap berkeyakinan bahwa kliennya selaku pihak swasta yang mengerjakan paket proyek tersebut tidak bersalah dalam kasus ini.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menetapkan empat kecamatan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.
Komunikasi berkualitas merupakan kunci utama dalam membentuk ketahanan keluarga yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Dari total 120 kejadian, terdapat 9 orang yang meninggal dunia di tempat kejadian. Selain itu, 42 mengalami luka berat, dan 69 mengalami luka ringan.
Program vaksinasi campak menyasar 1.328 tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang memiliki kontak langsung dengan pasien
Perawatan luka di Indonesia semakin kompleks. Beberapa solusi yang sudah ada belum sepenuhnya dirancang sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi tenaga kesehatan
Kerusakan TPT menjadi atensi. Sebab, posisinya cukup krusial terhadap kelancaran pasokan air ke lahan pertanian.
Saat ini terdapat 175 perlintasan sebidang, sebanyak 133 di antaranya dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.
Tanah longsor terjadi di sejumlah titik yang menghambat jalur masuk pengunjung.
Bandung sebagai salah satu kota dengan dinamika urban yang tinggi memiliki potensi besar dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia
Warga Dusun Ciharashas dan Dusun Cijambe, Desa Caringin, dapat menikmati akses yang lebih aman dan layak setelah diresmikannya Jembatan Amanah
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
TAMAN bumi (geopark) Ciletuh-Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dinobatkan sebagai UNESCO Global Geopark.
Ditargetkan seluruh desa memiliki koperasi desa baik di wilayah perkotaan maupun kawasan selatan Bandung Barat.
Perombakan pengurus ini menjadi sinyal kuat perseroan untuk memantapkan strategi pertumbuhan dan transformasi digital
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggencarkan aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di seluruh lingkungan masyarakat.
Acara ini diselenggarakan di Ballroom voco Bandung Setiabudi pada Senin (27/4), sebagai platform untuk menghormati warisan RA Kartini
SELAIN membatalkan perjalanan, penumpang yang terdampak kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) kemarin bisa membatalkan atau menukar tiket dengan kereta lainnya.
Untuk perbaikan rutilahu tersebut,Pemkab Cirebon sudah mengalokasikan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved