Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENOLAKAN terhadap aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terus meluas. Salah satunya Komunitas Bogoh Bumi Sunda.
Penolakan diwujudkan dengan melaporkan dugaan praktik korupsi dalam aktivitas tambang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Komunitas ini memaparkan data bahwa potensi kerugian negara akibat praktik itu mencapai Rp49.487.500.000, selama beberapa tahun terakhir.
Kerugian dihitung dari pajak yang tidak disetorkan, royalti yang diduga diselewengkan, serta biaya pemulihan lingkungan dan infrastruktur.
Laporan mengarah pada kegiatan di Kampung Ciawian, RT 10 RW 04, Desa Gorowong, serta Kampung Pabuaran Kidul, RT 022 RW 002, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang. Di dua titik itu, pengerukan tanah, pasir, batu, hingga bahan baku semen dan keramik berlangsung terang-terangan dan terus-menerus.
"Di lokasi-lokasi ini, warga mendokumentasikan sendiri bagaimana alat-alat berat lalu-lalang menggali tanah, pasir, batu, hingga bahan baku semen dan keramik. Aktivitas berlangsung terbuka, terorganisir, dan kontinu—seolah tanpa rasa takut terhadap hukum," ungkap Ketua Komunitas Bogoh Bumi Sunda, Supendy, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).
Pola yang diungkap berupa dugaan overshoot IUP, yakni perluasan area tambang melewati batas koordinat izin resmi. Indikasi tersebut diperkuat temuan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026 yang mencatat 23 dari 33 IUP Minerba di Kabupaten Bogor melampaui wilayah.
Aktivitas tetap berjalan
Pada 25 September 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang penghentian sementara operasi tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. Kebijakan itu keluar setelah evaluasi atas kerusakan lingkungan, polusi, serta korban jiwa akibat kecelakaan truk tambang.
Meski moratorium diberlakukan, aktivitas di Parung Panjang tetap berjalan. Warga menyebut pembiaran terjadi dari tingkat desa hingga aparat penegak hukum daerah.
Pendekatan hukum yang dipilih komunitas secara tegas mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini tidak hanya dibingkai melalui UU Minerba atau UU Lingkungan Hidup.
Perhitungan kerugian negara menggunakan analogi komparatif merujuk metode kasus PT Timah serta pendekatan replacement cost. Rinciannya meliputi Pajak MBLB Rp3,937 miliar, Royalti PNBP Golongan C Rp5,625 miliar, dan Pajak Penghasilan Badan Rp7,425 miliar dengan subtotal Rp16,987 miliar.
Biaya pemulihan mencakup reklamasi lahan kritis 50 hektare sebesar Rp12,5 miliar dan rekonstruksi jalan rusak 10 kilometer senilai Rp20 miliar. Total estimasi kerugian negara mencapai Rp49.487.500.000,-.
"Angka ini baru estimasi minimal. Jika dihitung dengan dampak sosial, ekologis jangka panjang, serta periode aktivitas yang lebih lama, kerugian bisa menembus angka di atas Rp100 miliar," kata Supendy.
Komunitas mendesak Kejari Kabupaten Bogor menaikkan status laporan ke tahap penyidikan Tipikor dengan kerugian negara sebagai pintu masuk. Mereka juga meminta pembentukan tim gabungan ahli forensik keuangan, pertambangan, dan lingkungan, penelusuran aliran dana serta aset, pemeriksaan seluruh pihak terkait, dan koordinasi dengan KPK serta BPK atas temuan overshoot IUP.
"Masyarakat tidak ingin kasus ini berhenti di meja hijau tanpa hasil. Kami ingin ada tersangka, ada vonis, dan ada pengembalian kerugian negara. Karena ini uang rakyat, uang kita semua," tegas Supendy.
Kejari diminta tegas
Selain Kejari Bogor, perhatian juga diarahkan kepada Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat. Surat edaran Gubernur bernomor 144/HUB.01.01.01/PEREK dan Surat Penghentian Sementara bernomor 7920/ES.09/PEREK dinilai belum efektif di lapangan.
Warga mempertanyakan keberlanjutan lalu lintas truk dan aktivitas alat berat meski izin dihentikan sementara. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta komitmen penegakan aturan.
"Pak Gubernur sudah tegas, Pak Bupati harusnya sigap. Jangan sampai masyarakat curiga ada 'tim sukses bawah tanah' yang justru mem-back up kegiatan ini," ujar Supendy.
Dengan landasan UU Tipikor, UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup, Komunitas Bogoh Bumi Sunda meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bertindak tegas dalam menangani dugaan korupsi pertambangan ini.
"Publik menanti, apakah kasus ini akan berakhir sebagai macan ompong seperti puluhan kasus tambang ilegal sebelumnya, atau justru menjadi preseden sejarah penegakan hukum di Bogor?" tanya Supendy.
Komunitas memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Dalam waktu dekat mereka berencana melakukan audiensi dengan Kajari Kabupaten Bogor, menggalang dukungan publik melalui media sosial dan petisi daring, membuka posko pengaduan warga untuk menambah bukti serta saksi, dan berkoordinasi dengan KPK serta Ombudsman RI jika terdapat hambatan.
"Masyarakat Parung Panjang dan sekitarnya yang ingin memberikan informasi atau dokumentasi tambahan dapat menghubungi nomor saya di 0858-8245-2981," pungkasnya.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menetapkan empat kecamatan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.
Komunikasi berkualitas merupakan kunci utama dalam membentuk ketahanan keluarga yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Dari total 120 kejadian, terdapat 9 orang yang meninggal dunia di tempat kejadian. Selain itu, 42 mengalami luka berat, dan 69 mengalami luka ringan.
Program vaksinasi campak menyasar 1.328 tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang memiliki kontak langsung dengan pasien
Perawatan luka di Indonesia semakin kompleks. Beberapa solusi yang sudah ada belum sepenuhnya dirancang sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi tenaga kesehatan
Kerusakan TPT menjadi atensi. Sebab, posisinya cukup krusial terhadap kelancaran pasokan air ke lahan pertanian.
Saat ini terdapat 175 perlintasan sebidang, sebanyak 133 di antaranya dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.
Tanah longsor terjadi di sejumlah titik yang menghambat jalur masuk pengunjung.
Bandung sebagai salah satu kota dengan dinamika urban yang tinggi memiliki potensi besar dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia
Warga Dusun Ciharashas dan Dusun Cijambe, Desa Caringin, dapat menikmati akses yang lebih aman dan layak setelah diresmikannya Jembatan Amanah
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
TAMAN bumi (geopark) Ciletuh-Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dinobatkan sebagai UNESCO Global Geopark.
Ditargetkan seluruh desa memiliki koperasi desa baik di wilayah perkotaan maupun kawasan selatan Bandung Barat.
Perombakan pengurus ini menjadi sinyal kuat perseroan untuk memantapkan strategi pertumbuhan dan transformasi digital
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggencarkan aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di seluruh lingkungan masyarakat.
Acara ini diselenggarakan di Ballroom voco Bandung Setiabudi pada Senin (27/4), sebagai platform untuk menghormati warisan RA Kartini
SELAIN membatalkan perjalanan, penumpang yang terdampak kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) kemarin bisa membatalkan atau menukar tiket dengan kereta lainnya.
Untuk perbaikan rutilahu tersebut,Pemkab Cirebon sudah mengalokasikan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved