Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Bupati Cirebon Imron Rosyadi digugat oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, terkait utang piutang sebesar Rp35 miliar.
Kasus perdata ini telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (29/1).
Transaksi utang tersebut terjadi saat keduanya maju dalam Pilkada Kabupaten Cirebon pada 2018 silam.
Kuasa hukum Sunjaya, Abdul Bari Naser Naser Alkatiri, menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan terhadap Imron dengan Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Gugatan ini diajukan meski Sunjaya saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, usai divonis tujuh tahun penjara terkait suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp66 miliar.
Dalam gugatan itu, Sunjaya menuntut pengembalian dana Rp35 miliar terkait pinjaman pribadi Imron untuk kebutuhan menghadapi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018.
Selain kerugian materiil, kliennya juga menuntut ganti rugi immateriil sehingga total nilai gugatan mencapai Rp45 miliar. "Pinjaman tersebut bermula pada 2018, saat Sunjaya dan Imron sepakat berpasangan dalam Pilkada Kabupaten Cirebon," tambahnya.
Karena keterbatasan modal kampanye, tambah Abdul Bari, Sunjaya memberikan dana talangan kepada Imron. "Pinjaman murni pribadi, untuk dana kampanye tahun 2018."
Menurut dia, pihaknya memiliki bukti kuat berupa perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan notaris Ermila Ananta Cahyani, yang kini turut digugat dalam perkara tersebut. Namun, dalam perjalanannya, Imron tidak memenuhi janjinya untuk melunasi utang tersebut meski kini menjabat Bupati Cirebon.
"Pak Imron ingkar janji, sampai sekarang tidak ada itikad baik," tegas Abdul.
Bahkan, sebelumnya pun pihaknya telah menggugat Imron meski saat itu Bupati Cirebon tersebut berjanji untuk melunasi.
"Jadi gugatan ini merupakan yang kedua kalinya. Gugatan sebelumnya sempat dicabut karena adanya proses mediasi, Pak Imron berjanji akan mencicil pelunasan utang. Tapi janji itu tak pernah direalisasikan," katanya.
Tidak masuk LHKPN
Tak hanya menyoal wanprestasi perdata, pihak penggugat juga menyinggung aspek administrasi dan etika penyelenggara negara, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Utang pokok Imron senilai Rp35 miliar tersebut tidak pernah dicantumkan dalam LHKPN tergugat selama menjabat sebagai Bupati Cirebon.
"Padahal kewajiban utang merupakan komponen yang wajib dilaporkan demi transparansi pejabat publik. Kalau tidak dilaporkan, berarti Pak Imron tidak mengakui adanya utang itu," sesalnya.
Sementara itu, kuasa hukum Imron, Nofal Habibi, menepis seluruh dalil gugatan. Dia menegaskan kliennya tidak pernah memiliki utang kepada Sunjaya sebagaimana yang dituduhkan.
"Pada dasarnya Pak Imron tidak mempunyai utang. Kita lihat saja jalannya persidangan seperti apa, kita lihat pembuktiannya. Biarkan yang menggugat yang membuktikan," katanya saat dikonfirmasi.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menetapkan empat kecamatan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.
Komunikasi berkualitas merupakan kunci utama dalam membentuk ketahanan keluarga yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Dari total 120 kejadian, terdapat 9 orang yang meninggal dunia di tempat kejadian. Selain itu, 42 mengalami luka berat, dan 69 mengalami luka ringan.
Program vaksinasi campak menyasar 1.328 tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang memiliki kontak langsung dengan pasien
Perawatan luka di Indonesia semakin kompleks. Beberapa solusi yang sudah ada belum sepenuhnya dirancang sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi tenaga kesehatan
Kerusakan TPT menjadi atensi. Sebab, posisinya cukup krusial terhadap kelancaran pasokan air ke lahan pertanian.
Saat ini terdapat 175 perlintasan sebidang, sebanyak 133 di antaranya dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.
Tanah longsor terjadi di sejumlah titik yang menghambat jalur masuk pengunjung.
Bandung sebagai salah satu kota dengan dinamika urban yang tinggi memiliki potensi besar dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia
Warga Dusun Ciharashas dan Dusun Cijambe, Desa Caringin, dapat menikmati akses yang lebih aman dan layak setelah diresmikannya Jembatan Amanah
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
TAMAN bumi (geopark) Ciletuh-Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dinobatkan sebagai UNESCO Global Geopark.
Ditargetkan seluruh desa memiliki koperasi desa baik di wilayah perkotaan maupun kawasan selatan Bandung Barat.
Perombakan pengurus ini menjadi sinyal kuat perseroan untuk memantapkan strategi pertumbuhan dan transformasi digital
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggencarkan aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di seluruh lingkungan masyarakat.
Acara ini diselenggarakan di Ballroom voco Bandung Setiabudi pada Senin (27/4), sebagai platform untuk menghormati warisan RA Kartini
SELAIN membatalkan perjalanan, penumpang yang terdampak kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) kemarin bisa membatalkan atau menukar tiket dengan kereta lainnya.
Untuk perbaikan rutilahu tersebut,Pemkab Cirebon sudah mengalokasikan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved