Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat kian mengeras. Serikat buruh menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dengan mengabaikan rekomendasi resmi Bupati dan Wali Kota.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar. Pemprov Jawa Barat merevisi SK Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tertanggal 24 Desember 2025 menjadi SK Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Namun, perubahan tersebut dinilai sebatas administratif.
“Substansinya tetap bermasalah. Selama UMSK tidak ditetapkan berdasarkan rekomendasi utuh Bupati atau Wali Kota, maka kebijakan itu bertentangan dengan PP 49 Tahun 2025,” ujarnya, Senin (5/1).
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 disebutkan secara eksplisit bahwa Gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi kepala daerah kabupaten/kota yang disusun melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan tripartit plus—melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi—yang secara legal menjadi fondasi penetapan upah sektoral.
Sidarta menilai, penggantian rekomendasi tersebut dengan kajian sepihak di tingkat provinsi merupakan kemunduran serius dalam tata kelola hubungan industrial. Langkah itu tidak hanya mencederai mekanisme dialog sosial, tetapi juga berpotensi memicu konflik terbuka di daerah industri strategis.
“Ketika regulasi diabaikan, maka kepercayaan buruh runtuh. Dampaknya bukan hanya pada upah, tapi stabilitas hubungan industrial Jawa Barat secara keseluruhan,” ujarnya.
Situasi ini mendorong konsolidasi serikat buruh lintas federasi. FSP LEM SPSI Jawa Barat memastikan akan bergabung dalam aksi bersama Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 532, Kota Bandung, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Serikat buruh menegaskan, aksi tersebut merupakan peringatan konstitusional agar kebijakan pengupahan tidak keluar dari koridor hukum. Mereka mengingatkan, kesalahan dalam penetapan UMSK dapat berimplikasi luas, mulai dari meningkatnya perselisihan hubungan industrial hingga terganggunya iklim investasi akibat konflik ketenagakerjaan yang berkepanjangan.
“Ini soal kepatuhan negara terhadap aturannya sendiri. Jika PP saja diabaikan, buruh tidak punya lagi jaminan keadilan,” tegas Sidarta.
Serikat buruh mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengoreksi kebijakan UMSK 2026 dan kembali pada prinsip pengupahan yang adil, transparan, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan PP Nomor 49 Tahun 2025. Tanpa koreksi, Jawa Barat dinilai berada di ambang eskalasi konflik ketenagakerjaan awal tahun 2026
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menetapkan empat kecamatan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.
Komunikasi berkualitas merupakan kunci utama dalam membentuk ketahanan keluarga yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Dari total 120 kejadian, terdapat 9 orang yang meninggal dunia di tempat kejadian. Selain itu, 42 mengalami luka berat, dan 69 mengalami luka ringan.
Program vaksinasi campak menyasar 1.328 tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang memiliki kontak langsung dengan pasien
Perawatan luka di Indonesia semakin kompleks. Beberapa solusi yang sudah ada belum sepenuhnya dirancang sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi tenaga kesehatan
Kerusakan TPT menjadi atensi. Sebab, posisinya cukup krusial terhadap kelancaran pasokan air ke lahan pertanian.
Saat ini terdapat 175 perlintasan sebidang, sebanyak 133 di antaranya dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.
Tanah longsor terjadi di sejumlah titik yang menghambat jalur masuk pengunjung.
Bandung sebagai salah satu kota dengan dinamika urban yang tinggi memiliki potensi besar dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia
Warga Dusun Ciharashas dan Dusun Cijambe, Desa Caringin, dapat menikmati akses yang lebih aman dan layak setelah diresmikannya Jembatan Amanah
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
TAMAN bumi (geopark) Ciletuh-Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dinobatkan sebagai UNESCO Global Geopark.
Ditargetkan seluruh desa memiliki koperasi desa baik di wilayah perkotaan maupun kawasan selatan Bandung Barat.
Perombakan pengurus ini menjadi sinyal kuat perseroan untuk memantapkan strategi pertumbuhan dan transformasi digital
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggencarkan aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di seluruh lingkungan masyarakat.
Acara ini diselenggarakan di Ballroom voco Bandung Setiabudi pada Senin (27/4), sebagai platform untuk menghormati warisan RA Kartini
SELAIN membatalkan perjalanan, penumpang yang terdampak kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) kemarin bisa membatalkan atau menukar tiket dengan kereta lainnya.
Untuk perbaikan rutilahu tersebut,Pemkab Cirebon sudah mengalokasikan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved