Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAPAN reklame marak menghiasi Kota Bandung. Beberapa di antaranya dipasang serampangan, sehingga merusak estetika dan membahayakan masyarakat.
Kondisi itu disadari anggota dewan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) 3 yang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Pansus tengah menyusun pasal-pasal terkait larangan pemasangan reklame, di antaranya di jembatan penyeberangan orang (JPO)," ungkap Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan, Kamis (30/1).
Aturan baru yang akan diterapkan diantaranya, tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di Kota Bandung.
"Kami ingin semua JPO, tidak ada reklame. Sebelumnya pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta dan kompensasi pihak ketiga bisa pasang reklame di JPO. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi," ujarnya.
Menurut dia, saat ini ada beberapa JPO di Kota Bandung yang masih dipasangi reklame karena masih memiliki kontrak. Namun secara bertahap, tidak akan ada lagi reklame terpasang di JPO.
"Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya untuk keselamatan dan keamanan warga masyarakat . JPO harus terbuka, tidak boleh tertutup reklame karena jika terjadi tindak kriminal tak terlihat," ujar politisi PKB ini.
Hapus pasal
Ulan menyebutkan dalam Raperda ada pasal yang dihapus yang sebelumnya ada yaitu keberadaan Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung. "Keberadaan organisasi reklame tidak lagi menjadi bagian di Perda yang sebelumnya masuk dan bisa mengatur reklame."
Menurut dia, soal reklame perlu dibahas dan diatur kembali karena saat ini keberadaan reklame sangat semrawut. "Reklame di Kota Bandung semrawut sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota. Banyak yang tidak berizin, tapi tidak ada tindakan. Bahkan ironisnya Pemkot Bandung tidak punya data berapa jumlah reklame ilegal," tegasnya.
Ulan mengatakan reklame ilegal jumlahnya cukup banyak, bahkan ada yang dipasang di tempat terlarang. "Pemasangan reklame diatur dalam Perda. Ada lokasi yang dilarang dan harus bebas reklame," ujarnya.
Reklame juga ada kelompoknya. Pajak reklamenya berbeda mulai dari bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard hingga videotron.
Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan. Selain itu, ukuran reklame di satu lokasi harus sama agar estetika Kota bagus.
"Konstruksi tiang reklame harus aman, kuat dan tidak membahayakan warga. Isi reklame atau tulisannya harus baik dan sopan," tegas Ulan.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menetapkan empat kecamatan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.
Komunikasi berkualitas merupakan kunci utama dalam membentuk ketahanan keluarga yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Dari total 120 kejadian, terdapat 9 orang yang meninggal dunia di tempat kejadian. Selain itu, 42 mengalami luka berat, dan 69 mengalami luka ringan.
Program vaksinasi campak menyasar 1.328 tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang memiliki kontak langsung dengan pasien
Perawatan luka di Indonesia semakin kompleks. Beberapa solusi yang sudah ada belum sepenuhnya dirancang sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi tenaga kesehatan
Kerusakan TPT menjadi atensi. Sebab, posisinya cukup krusial terhadap kelancaran pasokan air ke lahan pertanian.
Saat ini terdapat 175 perlintasan sebidang, sebanyak 133 di antaranya dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.
Tanah longsor terjadi di sejumlah titik yang menghambat jalur masuk pengunjung.
Bandung sebagai salah satu kota dengan dinamika urban yang tinggi memiliki potensi besar dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia
Warga Dusun Ciharashas dan Dusun Cijambe, Desa Caringin, dapat menikmati akses yang lebih aman dan layak setelah diresmikannya Jembatan Amanah
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
TAMAN bumi (geopark) Ciletuh-Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dinobatkan sebagai UNESCO Global Geopark.
Ditargetkan seluruh desa memiliki koperasi desa baik di wilayah perkotaan maupun kawasan selatan Bandung Barat.
Perombakan pengurus ini menjadi sinyal kuat perseroan untuk memantapkan strategi pertumbuhan dan transformasi digital
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggencarkan aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di seluruh lingkungan masyarakat.
Acara ini diselenggarakan di Ballroom voco Bandung Setiabudi pada Senin (27/4), sebagai platform untuk menghormati warisan RA Kartini
SELAIN membatalkan perjalanan, penumpang yang terdampak kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) kemarin bisa membatalkan atau menukar tiket dengan kereta lainnya.
Untuk perbaikan rutilahu tersebut,Pemkab Cirebon sudah mengalokasikan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved