Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Cimahi, 10 Unit Motor Disita

Depi Gunawan
23/7/2024 15:40
Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Cimahi, 10 Unit Motor Disita
Polres Cimahi mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada korban di Mapolres Cimahi.(MI/idep)

NASIB mujur menghampiri Ciko Setiawan (30), warga Kota Cimahi yang sempat kehilangan sepeda motor ketika hendak salat magrib pada awal Juli 2024 lalu.

Ia tidak menyangka motor Honda Scoopy yang dipakai istrinya bisa kembali dengan utuh meski ada beberapa sparepart yang hilang.

"Pencurian terjadi di Cibaligo, di rumah saudara saat menjelang magrib. Di situ juga ada motor saya karena sudah pulang kerja, tapi motor istri yang dicuri," kata Ciko di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7).

Baca juga : Beraksi 20 Kali Gunakan Senpi, Pelaku Ranmor Sindikat Lampung Diciduk Polisi

Setelah kejadian, Ciko segera melapor ke pihak kepolisian setempat, tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku. Motor kesayangan istrinya pun akhirnya kembali.

"Sekarang motor sudah kembali, alhamdulillah. Hilangnya cuma dua minggu, cuma ada beberapa bagian yang hilang," ucapnya.

Motor milik korban merupakan salah satu barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Cimahi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Baca juga : Korlantas Polri Luncurkan Digitalisasi Registrasi Ranmor di Polres Cimahi

Para pelaku berperan sebagai pemetik, joki, dan penadah sekaligus. Mereka yakni DAS yang berperan selaku pemetik asal Lampung, DT dan KW sebagai joki asal Lampung, serta dua penadah AY dan A selaku penadah asal Cianjur, Jawa Barat.

"Pelaku ini 3 orang berasal dari Lampung dan 2 orang penadah asal Cianjur. Jadi pelaku asal Lampung ini beroperasi di Cimahi dan Bandung Barat, lalu menjualnya ke Cianjur," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.

Baca juga : Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencurian Trafo PLN di Simalungun Sumut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain di Cimahi dan Bandung Barat, para pelaku juga telah menjalankan aksi yang sama di wilayah Polres Metro Jaya yakni Jakarta Selatan.

"Ada 10 sepeda motor yang sudah kita sita dari tangan para pelaku. Barang sitaan ini akan kami serahkan kepada para korban," ungkapnya.

Lebih jauh, sepeda motor hasil curian dijual ke Cianjur dengan harga Rp5 juta per unit. Penjualan dilakukan dengan metode bayar di tempat atau COD. Pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus ini termasuk menelusuri para pelaku yang sempat membeli motor tanpa kelengkapan surat.

"Kepada masyarakat yang pernah hilang kendaraan supaya mendatangi langsung Satreskrim. Kita pastikan penyerahan sepeda motor tidak dipungut biaya sepeser pun," jelasnya. (DG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya