Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ombudsman RI Respons Pelaporan Dugaan Kecurangan PPDB di SMAN 2 Cianjur

Benny Bastiandy
16/7/2024 19:51
Ombudsman RI Respons Pelaporan Dugaan Kecurangan PPDB di SMAN 2 Cianjur
Fanpan Nugraha, pengacara, yang melaporkan dugaan kecurangan PPDB di Cianjur ke Ombudsman(MI/BENNY BASTIANDY)

OMBUDSMAN RI sedang mempelajari pelaporan dugaan praktik kecurangan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat. Dalam waktu dekat mereka bakal segera melakukan verifikasi.

Pihak pelapor, Fanpan Nugraha, dari kantor pengacara Fans & Partners Law Firm, mengaku sudah mendapat respons dari Ombudsman RI berkaitan pelaporan yang sudah dilayangkan belum lama ini. Jawaban dari Ombudsman RI pelaporan akan segera diverifikasi.

"Verifikasi akan dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Verifikasi ini dilakukan salah satunya untuk melihat apakah substansi masuk kewenangan Ombudsman atau tidak," ujarnya, Selasa (16/7).

Baca juga : Fans & Partners Laporkan Dugaan Kecurangan PPDB SMAN 2 Cianjur ke Ombudsman RI

Kewenangan pengawasan Ombudsman adalah penyelenggaraan pelayanan publik. Bentuk pelayanan pengawasannya tertuang pada Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelayanannya terdiri dari pengadaan dan penyaluran barang publik yang
terdiri dari listrik hasil pengelolaan PT PLN, air bersih hasil pengelolaan PDAM, kapal penumpang yang dikelola PT Pelni, dan lainnya. Kemudian pelayanan atas jasa publik seperti pelayanan kesehatan di puskesmas, pelayanan pendidikan, pelayanan pasar, dan lainnya. Terakhir pelayanan administratif meliputi pelayanan IMB, KTP, SIM, dan lainnya.

Fanpan meyakini pelaporan yang dilayangkan akan ditindaklanjuti Ombudsman. Sebab, hal yang dilaporkan termasuk pada salah satu kewenangan dari Ombudsman.

Baca juga : Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kecurangan PPDB di Cianjur ke Ombudsman

"Mudah-mudahan Ombudsman RI segera menindaklanjuti," tegasnya.

Pelaporan ke Ombudsman didasari adanya aduan dari sejumlah orangtua calon siswa terkait dugaan kecurangan pelaksanaan PPDB di SMAN 2 Cianjur.

Ketidaksesuaian yang signifikan pada proses PPDB itu sangat berpengaruh
terhadap calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi maupun jalur
prestasi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya