Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BPKPD Kota Sukabumi Tindak Lanjuti Saran BPK Soal Potensi Pajak

Benny Bastiandy
15/7/2024 19:27
BPKPD Kota Sukabumi Tindak Lanjuti Saran BPK Soal Potensi Pajak
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari(MI/BENNY BASTIANDY)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengoptimalkan potensi pajak daerah yang belum tergali.

Saran tersebut ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat dengan mendata ulang wajib pajak pada berbagai sektor pajak daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, mengatakan beberapa sektor yang disarankan BPK lebih dioptimalkan di antaranya pajak restoran, air tanah, dan beberapa jenis pajak daerah lainnya. Saat ini tim BPKPD sedang mendata ulang di lapangan.

Baca juga : Deretan Kasus Besar Dalam Dunia Pajak yang Menghebohkan Publik

"Jadi, ada temuan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 menyangkut potensi pajak daerah yang belum dioptimalkan. Kami disarankan mengoptimalkannya. Sudah kami tindak lanjuti dengan melakukan pendataan yang belum terdaftar dan yang belum ter-update pada aplikasi Pantas (Pajak Online Kota Sukabumi)," ujarnya, Senin (15/7).

Pada sektor pajak restoran misalnya, lanjut dia, pendataan ulang dilakukan karena pada beberapa objek pajak ada yang baru memulai usahanya. Ada pula sebagian di antaranya yang mengalami gulung tikar.

"Termasuk ada pengelola restoran yang menambah investasi dengan cara
memperluas area pelayanan. Dampaknya, ini menambah omzet pendapatan,"
tuturnya.

Baca juga : Cara Mudah Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online

Dia menyebutkan sektor restoran masih menjadi objek pajak daerah unggulan. Apalagi tren akhir-akhir ini sektor restoran atau tempat makan cukup bergeliat.

"Mereka sudah ditetapkan menjadi wajib pajak, baik yang baru memulai
usahanya maupun yang menambah investasi berupa perluasan tempat usaha,"
tegas Ziad.

Pada semester pertama tahun ini atau terhitung Januari-Juni, kata dia, realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai 60,54% atau sebesar Rp24,9 miliar lebih. Penerimaannya berasal dari delapan sektor yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pendapatan denda pajak daerah.

Dibanding tahun lalu pada periode yang sama, penerimaan pada tahun ini
cenderung meningkat signifikan. "Tahun ini selisih penerimaannya mencapai Rp2,2 miliar lebih dibanding tahun lalu," ucapnya.

BPKPD optimistis penerimaan pajak daerah bisa mencapai target yang
ditetapkan bahkan melebihi. Terlebih, layanan pembayaran pajak daerah lebih dipermudah karena sudah bisa dilakukan secara online.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya