Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Melanggar Aturan Domisili, 31 Peserta PPDB Jabar 2024 Didiskualifikasi

Sugeng Sumariyadi
24/6/2024 15:05
Melanggar Aturan Domisili, 31 Peserta PPDB Jabar 2024 Didiskualifikasi
Orang tua bersama calon siswa baru melakukan pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMK Negeri 8, Bandung, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

DINAS Pendidikan Jawa Barat menemukan ada 31 peserta PPDB SMA, SMK, SLB di Jawa Barat melakukan pelanggaran domisili. Mereka yang semula diterima di dua SMA favorit di Kota Bandung, yakni SMAN 3 dan SMAN 5, akhirnya dicoret.

"Kami memutuskan membatalkan kelulusan 31 calon peserta didik tersebut. Tim verfikasi lapangan menemukan siswa atau orangtua siswa tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga," ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Senin (24/6).

Tindakan calon siswa dan orangtua itu telah melanggar Peraturan Gubernur dan surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024. Karena itu, status diterima calon siswa didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Baca juga : Jadwal PPDB Jabar 2024 Resmi Diumumkan, Kapan Pelaksanaannya?

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan tersebut dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Bey menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB Jabar 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.

Pasca pembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

Baca juga : Pegiat Pendidikan di Tasikmalaya Kritisi PPDB

Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi. Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena sistem zonasi ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orangtua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tandasnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya