Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tersangka Korupsi Pasar Sindang Kasih Majalengka Ditahan Kejati Jabar

Sugeng Sumariyadi
19/3/2024 22:09
Tersangka Korupsi Pasar Sindang Kasih Majalengka Ditahan Kejati Jabar
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya(DOK/KEJATI JABAR)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Tersangka berinsial AN dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenanangannya secara sistematis dalam pembangunan Pasar Sindang Kasih.

"Sebelumnya, kami sudah memeriksa tersangka AN selama delapan jam. Setelah cukup bukti, dia kami tahan selama 20 hari ke depan," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (19/3).

Baca juga : Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Korupsi

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menambahkan, pada hari yang sama seharusnya ada tiga tersangka yang dipanggil dan akan diperiksa. Namun, dua tersangka lain yakni INA dan M mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.

"Untuk tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.

Pembangunan Pasar Sindang Kasih dilakukan pada 2020 lalu. Mitra yang terpilih untuk membangun ialah PT Purna Graha Abadi.

Perusahaan ini mentrasfer sejumlah dana bernilai miliarah rupiah kepada sejumlah pejabat di Pemkab Majalengka.  

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya