Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur masih menunggu legalitas formal menyusul disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Salah satu substansi revisi undang-undang tersebut berkaitan dengan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Kepala Bidang Penataan Desa dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur,
Dendy Kristanto, mengatakan berdasarkan informasi, sudah ada kesepakatan antara DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri terhadap revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Menyikapi hal itu, pemerintah daerah menunggu revisi tersebut diformalkan dalam bentuk produk
hukum.
"Baik itu dalam bentuk undang-undang ataupun surat edaran dari Kemendagri. Ini sebagai dasar pegangan kami melakukan revisi terhadap SK kepala desa se-Kabupaten Cianjur terkait perpanjangan masa jabatan," katanya, Kamis (9/2).
Baca juga : Ikut Nyaleg, Tiga Kepala Desa di Cianjur Mengundurkan Diri
Dia menyebutkan sebelum revisi UU Desa, sebelumnya SK masa jabatan kepala desa ialah selama 6 tahun sejak pelantikan. Ketika keputusan
tersebut sudah final, maka Pemkab Cianjur harus menarik kembali SK tersebut untuk diperbaharui.
"Ketika sekarang sudah ada keputusan bahwa masa jabatan itu diperpanjang, maka kita harus menarik semua SK kepala desa dan menggantinya dengan yang baru," jelasnya.
Pentingnya keputusan tersebut dituangkan secara formal, menurut Dendy,
untuk mengkaji berbagai klausul hukumnya. Pasalnya, saat ini informasi yang baru diterima sebatas masa perpanjang jabatan selama 8 tahun untuk dua periode.
Baca juga : 11 Kades di Cianjur Diperiksa Inspektorat Daerah
"Kajian ini apakah keputusan itu untuk semua kepala desa, bagaimana yang sudah dua periode, bagaimana yang sudah tiga periode," ungkapnya.
Dia menuturkan sebuah kebijakan tentu ada nilai plus dan minusnya. Bagi
Kabupaten Cianjur, nilai plusnya bisa mengurangi kejenuhan masyarakat
terhadap hajat-hajat politik.
"Tahun ini ada Pemilu, kemudian Pilkada. Kalau tidak ada perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka tahun depan kita akan melaksanakan Pilkades serentak di 30 desa. Pada 2026, kita akan laksanakan kembali pilkades yang habis masa jabatannya tahun itu. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan di kalangan masyarakat karena setiap tahun ada hajat politik," beber Dendy.
Baca juga : Dua Kades di Cianjur Laporkan 8 Warga belum Ditemukan
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka Kabupaten Cianjur akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2026. Artinya,
ada waktu jeda setahun tidak ada pelaksanaan pesta demokrasi.
"Selanjutnya, Pilkades serentak berarti akan dilaksanakan pada 2028. Bagi kami dari sisi positifnya, kita bisa mempersiapkan lebih matang pelaksanaan pilkades," pungkasnya.
Baca juga : Pemkab Cianjur Tuntaskan Pelantikan 77 Kepala Desa Terpilih
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menetapkan empat kecamatan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.
Komunikasi berkualitas merupakan kunci utama dalam membentuk ketahanan keluarga yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Dari total 120 kejadian, terdapat 9 orang yang meninggal dunia di tempat kejadian. Selain itu, 42 mengalami luka berat, dan 69 mengalami luka ringan.
Program vaksinasi campak menyasar 1.328 tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang memiliki kontak langsung dengan pasien
Perawatan luka di Indonesia semakin kompleks. Beberapa solusi yang sudah ada belum sepenuhnya dirancang sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi tenaga kesehatan
Kerusakan TPT menjadi atensi. Sebab, posisinya cukup krusial terhadap kelancaran pasokan air ke lahan pertanian.
Saat ini terdapat 175 perlintasan sebidang, sebanyak 133 di antaranya dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.
Tanah longsor terjadi di sejumlah titik yang menghambat jalur masuk pengunjung.
Bandung sebagai salah satu kota dengan dinamika urban yang tinggi memiliki potensi besar dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia
Warga Dusun Ciharashas dan Dusun Cijambe, Desa Caringin, dapat menikmati akses yang lebih aman dan layak setelah diresmikannya Jembatan Amanah
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
TAMAN bumi (geopark) Ciletuh-Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dinobatkan sebagai UNESCO Global Geopark.
Ditargetkan seluruh desa memiliki koperasi desa baik di wilayah perkotaan maupun kawasan selatan Bandung Barat.
Perombakan pengurus ini menjadi sinyal kuat perseroan untuk memantapkan strategi pertumbuhan dan transformasi digital
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggencarkan aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di seluruh lingkungan masyarakat.
Acara ini diselenggarakan di Ballroom voco Bandung Setiabudi pada Senin (27/4), sebagai platform untuk menghormati warisan RA Kartini
SELAIN membatalkan perjalanan, penumpang yang terdampak kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) kemarin bisa membatalkan atau menukar tiket dengan kereta lainnya.
Untuk perbaikan rutilahu tersebut,Pemkab Cirebon sudah mengalokasikan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved