Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu Kabupaten Cirebon Tertibkan APK di Ruang Terbuka Hijau

Nurul Hidayah
23/1/2024 20:51
Bawaslu Kabupaten Cirebon Tertibkan APK di Ruang Terbuka Hijau
Penertiban alat peraga kampanye di Kabupaten Cirebon(MI/NURUL HIDAYAH)

SEJUMLAH alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Bawaslu Kabupaten Cirebon, karena pemasangannya menutup ruang terbuka hijau (RTH).

Penertiban APK dilakukan di sepanjang jalur pantura mulai Palimanan
hingga Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (23/1). APK dari berbagai
partai politik terlihat diturunkan, termasuk APK yang memenuhi ruang
terbuka hijau yang ada di sepanjang jalur pantura.

Dimulai dari Taman Palimanan, Taman Weru, Plered hingga Kedawung. "Penertiban APK ini menindaklanjuti aduan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, Selasa (23/1).

Dia menambahkan pemasangan APK selain menutupi RTH juga membuat petugas
kebersihan kesulitan untuk melakukan pembersihan. Selain itu, pemasangan APK di sepanjang jalur Pantura dari mulai Palimanan sampai Kedawung tersebut dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

"Kami khawatir tertiupa angin lalu menghalangi para pengguna jalan. Oleh karena itu perlu dilakukan penertiban," tuturnya.

Bawaslu, lanjut Rudi, melibatkan Satpol PP dalam penertiban kali ini.
Ini dikarenakan dasar dari penertiban yaitu Peraturan Daerah (Perda) No
7 tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersishan dan Keindahan. Selain itu pemasangan APK juga melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU No 15 tahun 2023.

Sementara itu Kasi Operasi dan Pengendalian (OP) Satpol PP Kabupaten
Cirebon, Wisma Wijaya, menjelaskan bahwa pemasangan APK telah dilakukan
tidak pada tempatnya. Petugas DLH kemudian mengirimkan surat ke Bawaslu
yanga ditembuskan ke Satpol PP.

"Untuk itu kami bersama-sama Bawaslu melakukan penertiban. Petugas kebersihan kesulitan masuk area taman untuk membersihkan sampah maupun menyiram tanaman karena adanya APK tersebut," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya