Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satpol PP Garut dan Bea Cukai Sita Rokok Ilegal

Kristiadi
17/1/2024 19:31
Satpol PP Garut dan Bea Cukai Sita Rokok Ilegal
Pemusnahan rokok ilegal sitaan Bea dan Cukai(MI/HERI SUSETYO)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melakukan operasi bersama pemberantasan peredaran rokok ilegal dan minuman keras. Mereka menyita 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, operasi pemberantasan digelar setelah mendapat informasi dari intelijen. Jika barang terlarang yang disita beredar di masyarakat, potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

"Berdasarkan informasi dan pengecekan yang kita lakukan hampir 2 hari, baru kita temukan gudangnya. Kita berhasil membongkar gudang tersebut dan menyita rokok ilegal," katanya Rabu (17/1).

Dia menambahkan operasi peredaran rokok ilegal dilakukan bersama Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya.

"Wilayah Garut banyak temuan, contohnya untuk rokok ilegal bisa mencapai jutaan batang, sedangkan daerah lain biasanya ratusan ribu batang saja," ujar Usep.

Sementara untuk operasi miras, pihaknya bersama Polres Garut selama 2023 menyita 8.400 botol. Ada beberapa modus penjualan miras di Garut seperti di tempat yang sering dikunjungi oleh anak muda hingga tempat parkir. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya