Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rektor ITB Tetapkan Sanksi bagi 31 Dosen SBM

Naviandri
08/1/2024 19:19
Rektor ITB Tetapkan Sanksi bagi 31 Dosen SBM
Kampus Institut Teknologi Bandung(DOK/HUMAS ITB)

INSTITUT Teknologi Bandung (ITB) memberikan sanksi kepada 31 dosen
Sekolah Bisnis Manajemen (SBM), dengan perincian 24 orang sanksi
ringan dan 7 orang sanksi sedang. Sanksi diberikan untuk menjunjung
tinggi kode etik dosen dan menjaga harkat serta martabat dosen dan
institusi ITB.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, Senin (8/1) mengatakan, sebelum diberikan sanksi, ITB terlebih dahulu melaksanakan pertemuan, dengan maksud demi menjaga dan memperkuat kebersamaan segenap sivitas akademika dan tenaga kependidikan ITB.

"Pada pertemuan ini, disampaikan penetapan sanksi oleh Rektor ITB atas
rekomendasi dari Senat Akademik ITB dalam Laporan Panitia Khusus
Penegakan Kode Etik Dosen. Rektor ITB telah menyampaikan
permohonan kepada Ketua Senat Akademik ITB, untuk memberikan rekomendasi Sanksi atas dugaan perbuatan pelanggaran etika dosen yang terjadi pada kegiatan Forum Dosen SBM ITB," ungkapnya.

Menurut Naomi sanksi tersebut diberikan, karena 24 dosen SBMITB
tersebut, diduga telah mengorganisasikan sejumlah kegiatan yang
dipandang tidak sesuai dengan norma etika di sebuah masyarakat akademik.

"Atas dasar rekomendasi tersebutlah, Rektor ITB menetapkan sanksi
pelanggaran kode etik dosen dengan kategori pelanggaran ringan dan
sedang. Sanksi bagi pelanggaran ringan berupa teguran lisan, yang
disampaikan pada pertemuan hari ini," jelasnya.

Sementara untuk dosen yang terkena sanski sedang, mereka diharuskan membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada Institusi ITB, yang disampaikan secara tertulis dan ditujukan kepada Rektor ITB. Mereka juga harus menyatakan komitmen untuk tidak akan mengulangi pelanggaran pada masa mendatang.

Untuk pelanggaran sedang, ditambahkan sanksi dalam bentuk pencabutan hak untuk memperoleh penghargaan dari ITB.

"Pemberian sanksi ini merupakan hal yang penting dan bermakna, sebagai
langkah bahwa kita sama-sama menunjukkan komitmen dan tanggungjawab
kepada institusi ITB. Sebagai sebuah entitas, ITB bukanlah sebatas
sebuah organisasi yang memiliki struktur kepengurusan, sarana dan prasarana, bangunan gedung serta lahan," ujar Naomi.

Lebih dari itu, lanjut dia, ITB adalah sebuah tradisi panjang keilmuan,
kebudayaan, dan keadaban. Perjalanan panjang tersebut digerakkan oleh
cita-cita luhur yang dirumuskan oleh para perintis dan pendiri ITB lebih dari satu abad yang lalu.

Terlepas dari berbagai kekurangan dan keterbatasannya, tentu tidak bisa pungkiri fakta, bahwa ITB memiliki reputasi yang terhormat dan terpandang di masyarakat dan bangsa Indonesia. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya