Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dua Pekan Buron, Guru Ngaji Cabul Ditangkap Polres Purwakarta

Reza Sunarya
25/12/2023 19:19
Dua Pekan Buron, Guru Ngaji Cabul Ditangkap Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta AKB Edwar Zulkarnain(MI/REZA SUNARYA)

SETELAH lebih dari dua pekan buron, polisi akhirnya berhasil menangkap OS, seorang guru ngaji yang mencabuli 15 muridnya di Purwakarta.
Pelaku ditangkap di sebuah gubuk pada Senin (25/12) dini hari, ketika turun dari gunung karena kelaparan dan hendak mencari makan.

OS, hanya bisa pasrah saat dibawa ke kantor Polres Purwakarta. Pelaku sudah dua pekan bersembunyi di kawasan hutan, di wilayah Kecamatan Pondok Salam.

Sebelumnya, polisi memasukan tersangka ke dalam daftar pencarian orang. Dia kabur ke hutan saat sejumlah warga nyaris menangkap dan menghakiminya.

Amarah warga terjadi pada Sabtu (9/12), saat perbuatan pelaku terungkap. Dia mencabuli 15 murid perempuan yang masih di bawah
umur. Empat diantaranya bahkan telah diperkosa.

"Pelaku ditangkap saat turun gunung. Ia mengaku lapar dan hendak mencari makan," ujar Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain.

Menurut Edwar, dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencabulan sejak 2019 hingga 2023. Aksinya terbongkar setelah ada laporan korban.

"Pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun  2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya