Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 3.223 Lokasi Pemasangan APK

Kristiadi
24/11/2023 21:21
KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 3.223 Lokasi Pemasangan APK
Bawaslu dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye(MI/KRISTIADI)

MENJELANG masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya mulai menyosialisasikan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sosialisasi dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, pihaknya menetapkan 3.223 titik pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pemasangan akan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Pemasangan APK dilakukan di 39 kecamatan sesuai aturan yang ditetapkan. Untuk jumlah APK sudah ditetapkan berdasarkan hasil dari koordinasi KPUD dengan pemerintah daerah.," jelasnya, Jumat (24/11).

Bila ditemukan pemasangan di luar titik yang ditetapkan, lanjut dia, akan ditertibkan oleh Satpol PP. Lokasi pemasangan dinilai sudah strategis, tapi tidak merata di setiap desa.

Pasalnya, ada beberapa lokasi yang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK, yakni tempat pendidikan, kesehatan, pohon, taman termasuk jalan jalur protokol, tempat ibadah dan pemerintahan.

"Untuk pemasangan APK dipasang di bagian pagar tetap tidak boleh. Kami mengingatkan untuk materi kampanye nanti tidak menghina seseorang," jelasnya.

Menurutnya, fasilitas pendidikan yang bisa digunakan kampanye ialah perguruan tinggi, sepanjang tidak mengganggu kegiatan dan ada izin. Panitia harus mengirim surat tembusan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU.

Sementara fasilitas pendidikan seperti SD, SLTP dan SMA tidak diperbolehkan. "Pada kegiatan kampanye ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, BPD dan anak-anak dilarang ikut. Jika ada temuan bisa dikenai sanksi dan ditindaklanjuti Bawaslu," tandas Ami. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya