Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu Majalengka Larang Pemasangan Alat Peraga sebelum Masa Kampanye

Nurul Hidayah
14/11/2023 19:21
Bawaslu Majalengka Larang Pemasangan Alat Peraga sebelum Masa Kampanye
Petugas menertibkan alat peraga kampanye( ANTARA FOTO/Basri Marzuki/)

BAWASLU Kabupaten Majalengka meminta seluruh partai politik peserta pemilu 2024 bisa menahan diri menunggu masa kampanye dimulai, terutama untuk pemasangan alat peraga dan sosialisasi.

Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, Selasa (14/11) menyatakan pemasangan alat peraga dan sosialisasi sebaiknya dilakukan di masa kampanye. Apalagi bila yang dipasang mengandung unsur kampanye, seperti nomor urut calon,
ajakan memilih, logo tanda coblos dan lainnya.

Namun, lanjutnya. pihaknya menyilahkan parpol untuk melakukan
pemasangan APS selama tidak mencantumkan unsur-unsur yang dilarang dalam rangka sosialisasi pemilu 2024 kepada masyarakat. "Silakan melakukan  sosialisasi selama pemasangannya tidak di tempat yang dilarang sesuai Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum."

Jika masih melanggar, Bawaslu sudah meminta kepada Panwascam
se-Kabupaten Majalengka menertibkan (APS) yang mengandung unsur kampanye tersebut. "Penertiban melibatkan unsur Satpol PP di kecamatan sebagai yang berwenang menjaga ketertiban umum," tutur Dede.

Pelibatan Satpol PP dalam penertiban APS dikarenakan saat ini belum
memasuki tahapan kampanye pemilu 2024. Bawaslu dan jajarannya
belum memiliki kewenangan untuk menindak.

"Teknis penertiban APS yang mengandung unsur kampanye diatur pengawas kecamatan dan Satpol PP kecamatan," tutur Dede.

Dijelaskannya, penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan
ketenangan di Majalengka sebelum dimulainya masa kampanye pemilu 2024 akhir bulan ini.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono
menyatakan siap berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan APS yang
melanggar Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 tahun 2019 tentang
Ketertiban Umum. "Untuk penertiban, kami akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam." (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya