Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan akan menerima rekomendasi hukuman atau tuntutan pertamanya pada Jumat ini. Sidang ini berkaitan dengan serangkaian tuduhan menyusul pemberlakuan darurat militer kontroversial yang ia umumkan pada Desember 2024.
Sidang terakhir untuk kasus perintangan keadilan dan dakwaan lainnya ini dijadwalkan dimulai pada pukul 10.15 waktu setempat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Persidangan akan diawali dengan mendengarkan kesaksian dari para anggota mantan kabinetnya.
Pada sesi sore hari, tim penasihat hukum khusus yang menginvestigasi kasus ini diharapkan bakal memaparkan pendapat akhir serta rekomendasi hukuman bagi Yoon. Setelah itu, tim pengacara Yoon akan menyampaikan argumen penutup, disusul dengan pernyataan terakhir dari mantan presiden tersebut.
Kasus ini berfokus pada beberapa dakwaan berat. Yoon dituduh melakukan perintangan keadilan dengan menghalangi penyelidik yang hendak menahannya pada Januari lalu. Selain itu, ia didakwa melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tidak dilibatkan dalam rapat peninjauan rencana darurat militer.
Dakwaan lain mencakup penyusunan serta penghancuran dokumen proklamasi yang telah direvisi setelah dekrit darurat militer tersebut dicabut. Perlu dicatat bahwa ini hanyalah satu dari empat persidangan yang dihadapi Yoon terkait upaya darurat militer yang gagal tersebut. Ia juga menghadapi tuntutan lain, termasuk tuduhan memimpin pemberontakan (insurrection).
Persidangan mengenai perintangan keadilan ini menjadi kasus pertama yang memasuki tahap akhir. Pengadilan sebelumnya menyatakan vonis kemungkinan besar akan dibacakan pada 16 Januari 2026, tepat dua hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir.
Meskipun tim pengacara Yoon sempat meminta agar vonis dijatuhkan setelah persidangan kasus pemberontakan selesai, hakim menolak klaim tersebut. Persidangan kasus pemberontakan dijadwalkan selesai paling cepat pada awal Januari, dengan kemungkinan vonis baru akan keluar sekitar bulan Februari.
Langkah hukum ini menjadi sorotan dunia internasional, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap stabilitas politik di Korea Selatan setelah krisis konstitusional yang dipicu oleh pengumuman darurat militer tahun lalu. (Yonhap/Z-2)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol terancam hukuman tambahan dari 6 kasus baru, mulai dari spionase drone ke Korut hingga skandal dana kampanye ilegal.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol atas dakwaan perintangan keadilan terkait darurat militer.
Banyak penggemar bertanya-tanya, apa sebenarnya rahasia di balik penampilan awet muda sang aktris? Ha Ji Won dikenal sebagai salah satu selebritas yang sangat disiplin dalam menjaga
Jika kita melongok ke Korea Selatan, kesuksesan global melalui K-Wave bukan hanya soal kualitas cerita, akting, atau sinematografi, melainkan fondasi kebijakan dan data yang kuat.
Simak profil Nam Gyu Ri, aktris dan penyanyi Korea Selatan yang viral karena paras awet mudanya hingga dijuluki vampir imut oleh netizen
Korea Selatan menyerukan respons global yang cepat untuk menghadapi program nuklir Korea Utara.
Mengenang Piala Dunia 2002 di Korea-Jepang. Simak daftar peserta, hasil final Brasil vs Jerman, hingga kontroversi wasit yang legendaris.
Otoritas Jepang dan Korea Selatan pada Minggu melaporkan adanya sejumlah rudal balistik jarak pendek yang ditembakkan dari wilayah Sinpo ke Laut Jepang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved