Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PBB Bawa Putusan ICJ ke Majelis Umum

Cahya Mulyana
21/7/2024 10:05
PBB Bawa Putusan ICJ ke Majelis Umum
Sekjen PBB Antonio Guterres(Media Sosial X)

SEKRETARIS Jenderal PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum. Juru bicaranya Stephane Dujarric dalam pernyataannya mengatakan Guterres ingin meminta tanggapan putusan dari permintaan yang diajukan PBB kepada ICJ pada 2022.

“Keputusan ada di tangan Majelis Umum bagaimana akan melanjutkan masalah ini,” kata dia, dilansir dari Anadolu, Minggu (21/7).

Guterres menegaskan kembali bahwa semua pihak harus terlibat kembali dalam jalur politik yang telah lama tertunda untuk mengakhiri pendudukan dan menyelesaikan konflik sejalan dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan perjanjian bilateral, menurut pernyataan tersebut. 

Baca juga : Ini Respon Dunia Atas Putusan ICJ

Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah visi dua negara Israel dan negara Palestina yang sepenuhnya independen, demokratis, berdampingan, layak dan berdaulat.

“Juga hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan dalam batas-batas yang aman dan diakui, berdasarkan perjanjian sebelum 1967, dengan Jerusalem sebagai ibu kota kedua negara,” kata pernyataan itu.

ICJ dalam opininya menyatakan pendudukan Israel di Jerusalem Timur dan Tepi Barat yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin. Dikatakan Israel harus menghentikan aktivitas permukiman baru, dan mengevakuasi seluruh pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki.

Majelis Umum telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ memberikan pendapat hukum mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, dan apa dampak hukum yang timbul bagi seluruh negara bagian dan PBB dari status tersebut. 

Guterres juga menegaskan seruan mendesak bagi gencatan senjata kemanusiaan dan pembebasan sandera yang ditawan di Gaza tanpa syarat. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya