Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPEMIMPINAN Palestina pada Jumat (19/7) memuji keputusan The International Court of Justice/Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. Namun pendapat tersebut menuai kecaman dari Israel.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan Mahkamah Internasional telah membuat keputusan yang bohong dengan menyimpulkan bahwa kebijakan dan praktik Israel sama dengan aneksasi sebagian besar wilayah pendudukan.
Kantor Presiden Palestina Mahmud Abbas mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan bersejarah tersebut dan menuntut agar Israel terpaksa melaksanakannya.
Baca juga : Palestina Ingin Jadi Anggota Penuh PBB
Dalam pendapat penasehatnya yang tidak mengikat, pengadilan yang berbasis di Den Haag menemukan bahwa Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang diduduki.
Keputusan tersebut semakin menarik perhatian karena dilatarbelakangi oleh perang Israel-Hamas di Gaza. Akan tetapi, Netanyahu memimpin serangkaian kecaman dari politisi konservatif, sayap kanan dan bahkan sentris di Israel.
“Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki)," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Baca juga : Sidang ICJ Soal Penjajahan Israel di Palestina Dimulai
“Tidak ada keputusan kebohongan di Den Haag yang akan memutarbalikkan kebenaran sejarah ini, dan demikian pula, legalitas pemukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kita tidak dapat disangkal,” sebutnya.
Dalam pernyataannya dalam versi bahasa Inggris, Netanyahu menyebut keputusan itu tidak masuk akal, bukan kebohongan seperti yang ia katakan dalam versi Ibrani.
Pemimpin oposisi berhaluan tengah Israel, Yair Lapid mengatakan keputusan pengadilan tersebut tidak berhubungan, sepihak, tercemar dengan anti-Semitisme dan kurang memahami realitas di lapangan.
Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir
"Putusan ICJ memperbarui harapan rakyat kita akan masa depan yang bebas dari penjajahan,” tulis Kepresidenan Palestina.
Keputusan ICJ tersebut muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022 mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan, penyelesaian, dan aneksasi berkepanjangan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967.
Dalam Perang Enam Hari tahun 1967, Israel menduduki Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur yang dengan cepat dianeksasi. PBB kemudian menyatakan pendudukan wilayah Palestina ilegal.
Kasus terpisah yang diajukan oleh ICJ di Afrika Selatan menuduh bahwa serangan Israel di Gaza, yang dilancarkan setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948. Israel membantah keras tuduhan tersebut.
(CNA/Z-9)
PERWAKILAN faksi-faksi Palestina sepakat menyatukan posisi Palestina dalam kerangka Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk menghadapi perang genosida dan agresi Israel.
JEPANG pada Selasa (23/7), untuk pertama kali, menetapkan sanksi kepada empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan di daerah pendudukan Tepi Barat.
JERMAN mengaku tidak mendukung kebijakan pendudukan Israel. Ini menyusul putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan harus dibongkar.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan parlemen Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyebut pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved