Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengadilan PBB Tegaskan Pendudukan Israel terhadap Wilayah Palestina Ilegal

Basuki Eka Purnama
20/7/2024 07:41
Pengadilan PBB Tegaskan Pendudukan Israel terhadap Wilayah Palestina Ilegal
Militer Israel menahan seorang pria Palestina di Tepi Barat.(AFP/Zain JAAFAR)

PENGADILAN PBB memutuskan bahwa pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Pengadilan Internasional (ICJ) mengatakan Israel harus menghentikan aktivistas permukiman ilegal di Tepi Barat dan Jerusalem Timur serta mengakhiri pendudukan ilegal di kedua wilayah itu dan Jalur Gaza sesegera mungkin.

Menanggapi keputusan ICJ itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut pengadilan itu telah membuat keputusan berdasarkan kebohongan.

Baca juga : Pernyataan Lisan Menlu Retno di Sidang ICJ

Keputusan ICJ tidak mengikat secara hukum namun memiliki nilai politik yang tinggi. Ini merupakan kali pertama ICJ mengambil posisi mengenai legalitas pendudukan Israel yang telah berlangsung selama 57 tahun.

ICJ, yang bermarkas di Den Haag, Belanda, telah menyelidiki masalah pendudukan Israel itu sejak awal tahun lalu atas permintaan Majelis Umum PBB.

Pengadilan itu secara spesifik diminta memberi pandangan mengenai kebijakan dan aksi Israel terhadap warga Palestina dan status legal pendudukan 'Negeri Zionis' itu.

Baca juga : Palestina Ingin Jadi Anggota Penuh PBB

Kala membacakan putusannya, Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan mereka menemukan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal.

"Israel memiliki kewajiban untuk mengakhiri keberadaan ilegal mereka di wilayah Palestiona yang diduduki sesegera mungkin," tegas Salam.

Dia menambahkan mundurnya Israel dari Jalur Gaza pada 2005 tidak mengakhiri pendudukan Israel di wilayah itu karena masih ada aksi penggunaan kekuatan berlebihan oleh Tel Aviv di wilayah itu.

Baca juga : Sidang ICJ Soal Penjajahan Israel di Palestina Dimulai

ICJ juga memerintahkan Israel untuk mengevakuasi semua pemukim mereka dari Wilayah Tepi Barat dan Jerusalem Timur serta membayar biaya perbaikan terhadap warga Palestina yang mengalami kerugian akibat pendudukan mereka.

Israel telah mendirikan sekitar 160 permukiman yang dihuni 700 ribu warga Yahdui di Tepi Barat dan Jerusalem Timur sejak 1967.

Pengadilan mengatakan permukiman itu ilegal.

Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir

ICJ kemudian menyebut kebijakan dan aksi Israel merupakan aneksasi terhadap wilayah luas di wilayah Palestina yang diduduki.

ICJ juga menegaskan bahwa Israel tidak berhak mengklaim kedaulatan di seluruh wilayah Palestina.

Israel mengklaim kedaulatan di seluruh wilayah Jerusalem, termasuk wilayah timur yang mereka rebut dalam perang 1967. 'Negeri Zionis' memandang Jerusalem sebagai ibu ktoa sah mereka, hal yang tidak diterima mayoritas negara-negara di dunia.

Netantahu dengan tegas menolak keputusan ICJ itu.

"Warga Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, tidak di ibu kota kami, Jerusalen, tidak di tanah leluhur kami, Yudea dan Samaria (kini Tepi Barat)," tegas Netanyahu.

"Keputusan bohong dari Den Haag tidak akan bisa mengaburkan kebenaran sejarah serya legalitas pendudukan Israel di wilayah yang menjadi tanah air kami," lanjutnya. (bbc/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya