Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PALESTINA telah secara resmi menghidupkan kembali permohonan mereka untuk menjadi negara anggota penuh di PBB, menurut surat dari utusan mereka di PBB tertanggal Selasa dan dilihat AFP.
Palestina, yang berstatus pengamat di badan dunia tersebut sejak 2012, telah melakukan lobi selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keanggotaan penuh, yang berarti pengakuan terhadap negara Palestina.
Dalam suratnya kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour meminta “atas instruksi kepemimpinan Palestina” agar permohonan yang diajukan sejak 2011 dipertimbangkan kembali bulan ini oleh Dewan Keamanan.
Baca juga : Viral, Menlu Retno Marsudi Walk Out saat Utusan Israel Bicara di Forum Debat DK-PBB
Surat itu telah dikirim ke dewan, menurut dokumen yang dilihat AFP.
Mansour telah berulang kali mengatakan dalam beberapa bulan terakhir dalam menghadapi serangan militer Israel di Jalur Gaza, sebagai tanggapan terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober, keanggotaan PBB adalah prioritas bagi Palestina.
Setiap permintaan untuk menjadi negara anggota PBB pertama-tama harus direkomendasikan dewan, kemudian disetujui dua pertiga mayoritas di Majelis Umum.
Baca juga : 60 Hari Gaza Dibom Israel, Indonesia Minta Dewan Keamanan PBB Segera Bertindak
Permohonan pada 2011, yang diluncurkan Presiden Palestina Mahmud Abbas, tidak pernah diajukan ke Dewan Keamanan untuk dilakukan pemungutan suara, dan Majelis Umum memutuskan untuk memberikan status pengamat kepada Palestina pada bulan November 2012.
Para pengamat percaya dorongan Palestina untuk menjadi anggota tidak mungkin tercapai di majelis tersebut karena Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel, dapat menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan untuk menggagalkan rekomendasi tersebut.
Liga Negara-negara Arab, Organisasi Konferensi Islam dan Gerakan Non-Blok mengirim surat kepada Guterres pada Selasa, juga dilihat oleh AFP, mendukung upaya Palestina.
“Kami ingin menyampaikan kepada Anda bahwa, hingga saat ini, 140 Negara Anggota telah mengakui negara Palestina,” kata surat bersama tersebut, yang menyertakan daftar negara-negara tersebut. (AFP/Z-3)
Koperasi memiliki banyak manfaat bagi anggotanya. Simak yuks manfaat dan cara menjadi anggota koperasi.
Aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim
PARTAI Gerindra merespons adanya aturan penambahan usia bagi anggota TNI dan Polri dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI maupun Kepolisian.
Empat anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Depok, Jawa Barat, saat ini sedang menjalani rehabilitasi.
Duta Besar Riyad Mansour mendorong pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB pada 18 April.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved