Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PALESTINA akan mengupayakan keanggotaan penuh di PBB dan mungkin meminta negara-negara anggota untuk menandatangani pernyataan menyambut penerimaan negara tersebut, kata Riyad Masour, duta besar Palestina untuk PBB.
"Kami akan mengintensifkan diskusi ini dan kami akan menggunakan berbagai hal," kata Mansour kepada wartawan di New York.
"Termasuk kemungkinan kami untuk meminta pernyataan dan tanda tangan dari negara-negara anggota yang menyambut dan mendukung Negara Palestina sebagai anggota, sebelum menghadap ke Dewan Keamanan (PBB) dan mengajukan resolusi yang menyerukan rekomendasi untuk mengakui negara Palestina sebagai anggota PBB," kata dia lebih lanjut.
Baca juga : Sidang ICJ Soal Penjajahan Israel di Palestina Dimulai
Dia menyampaikan pernyataan itu sehari setelah parlemen Israel, Knesset, memberikan suara 99-11 untuk mendukung keputusan pemerintahan PM Benjamin Netanyahu untuk menolak pengakuan sepihak atas negara Palestina.
"Hanya kami, rakyat Palestina, yang akan menentukan hak kami untuk menentukan nasib sendiri, termasuk kemerdekaan negara kami. Kami tidak akan menegosiasikan prinsip itu dengan siapa pun dan kami tidak akan meminta izin dari siapa pun untuk melakukannya," kata Mansour.
Palestina akan mempercepat proses di Majelis Umum PBB untuk meminta masyarakat internasional mengambil langkah praktis untuk memaksa Israel mencabut pengepungan di Gaza, termasuk meminta negara-negara untuk tidak mengirim atau menjual senjata dan amunisi ke Israel, atau meminta mereka untuk tidak memberikan visa bagi pemukim," tambah dia.
Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir
Negara Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada 2012, memungkinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam debat dan organisasi-organisasi PBB tetapi tidak memiliki hak untuk mengikuti pemungutan suara.
Menurut Piagam PBB, negara-negara bisa diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
"Masyarakat internasional lah yang memutuskan untuk membentuk dua negara di Palestina sejak 1947. Sudah menjadi tugas masyarakat internasional bersama dengan rakyat Palestina untuk menyelesaikan upaya itu dengan mengakui negara Palestina sebagai anggota," kata Mansour.
Alih-alih mematuhi perintah sementara dari Mahkamah Internasional (ICJ), Mansour mengatakan bahwa Israel malah semakin menyangkal Palestina, termasuk hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri. (Anadolu/Ant/Z-4)
Duta Besar Riyad Mansour mendorong pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB pada 18 April.
“Sejak awal, GNB selalu hadir untuk mendukung kepentingan hak asasi rakyat Palestina,” kata utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved