Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membahas kondisi Afghanistan saat ini. Indonesia menekankan negara yang berada di bawah pemerintahan Taliban itu untuk mengikuti rekomendasi PBB.
"Saat ini saya berada di Doha (Qatar) menghadiri undangan Sekjen PBB untuk membahas perkembangan di Afghanistan," kata Retno dalam keterangannya, Selada (20/2).
Sebagaimana diketahui, kata dia, pada 16 Maret 2023, Dewan Keamanan (DK) PBB telah mengadopsi Resolusi 2679 (2023). Resolusi itu meminta Sekjen PBB mempersiapkan independent assessment mengenai Afghanistan untuk disampaikan ke DK PBB tidak lebih dari 17 November 2023.
Baca juga : Taliban Tutup Semua Salon Kecantikan di Afghanistan
Asesmen tersebut telah selesai dilakukan dan disampaikan ke DK PBB pada 9 November tahun lalu. Secara garis besar, laporan atau asesmen tersebut menyampaikan situasi Afghanistan saat ini, prioritas kunci yang dapat dilakukan, dan rekomendasi termasuk melakukan engagement, serta dapat membantu rakyat Afghanistan.
Pertemuan di Doha ini melibatkan negara-negara yang selama ini aktif dalam isu Afghanistan, termasuk Indonesia. Dari ASEAN hanya Indonesia.
Dari Asia terdapat beberapa negara lain seperti Tiongkok, Jepang, India, Pakistan dan juga negara-negara yang berbatasan dengan Afghanistan. Pertemuan ini membahas bagaimana tindak lanjut dari asesmen tersebut.
Baca juga : Staf Perempuan PBB Dilarang Bekerja di Afghanistan
"Pertama, Indonesia menyambut baik Laporan Sekjen PBB mengenai situasi Afghanistan. Indonesia juga mencatat laporan mengenai situasi hak-hak perempuan Afghanistan yang disiapkan oleh UN Women, IOM dan juga UNAMA. Indonesia juga mencatat respon yang diberikan oleh Taliban atau De Facto Authority (DFA) terhadap dua laporan tersebut," jelasnya.
Kedua, Indonesia mendorong perbaikan atas gap yang cukup lebar antara harapan dunia dengan tindakan yang telah dilakukan Taliban. Dengan demikian, tantangan utama menjembatani gap tersebut.
Ketiga, Indonesia menyampaikan bahwa mengenai engagement, Indonesia menekankan pentingnya engagement perlu terus dilakukan. Namun memang saat ini belum saatnya melakukan pengakuan.
Baca juga : PBB Kecam Penghapusan Pendidikan bagi Perempuan di Afghanistan
Indonesia juga merujuk laporan badan PBB untuk perempuan atau United Nations Women yang mengatakan bahwa sejak berkuasa Agustus 2021, terdapat 50 dekrit Taliban yang mengikis hak-hak perempuan. Dekrit-dekrit tersebut tidak ada yang dibatalkan sampai saat ini.
"Indonesia menyarankan bahwa isu perempuan harus terus disertakan sebagai salah satu prioritas dalam engagement komunitas internasional dengan Taliban. Dalam isu ini, penting bagi PBB untuk terus melakukan koordinasi dengan OKI," paparnya.
Dia juga menyampaikan beberapa hal yang telah dilakukan Indonesia untuk membantu perempuan Afghanistan. Itu meliputi pemberian beasiswa kepada perempuan Afghanistan.
Baca juga : PBB dan Taliban Bahas Hak Perempuan Afghanistan
Inisiatif ini telah didukung oleh beberapa negara, antara lain Jepang, Norwegia, Belanda, Inggris, dan Kanada. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan Qatar untuk memberikan beasiswa kepada warga Afghanistan.
"Indonesia juga memberikan capacity building mengenai financial literacy. Dan saat ini Indonesia sedang melakukan pembicaraan untuk membahas pengembangan kurikulum madrasah," katanya.
Retno menambahkan poin keempat yang disampaikan dalam pertemuan itu masih terkait dengan engagement. Pada prinsipnya Indonesia sepakat dengan rekomendasi Sekjen PBB mengenai penunjukkan Utusan Khusus Sekjen PBB untuk isu Afghanistan.
Baca juga : Temui Taliban, PBB Desak Pencabutan Larangan Perempuan Kuliah
"Yang perlu dipastikan adalah bahwa Utsus tersebut dapat bekerja dan deliver. Ini adalah tantangan yang paling besar mengingat posisi Taliban yang tidak dapat menerima penunjukan Utusan Khusus tersebut. Jangan sampai Utusan Khusus dibentuk namun pada akhirnya tidak dapat bekerja," pungkasnya. (Z-6)
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
Untuk pertama kalinya, di pertemuan Doha III ini, hadir otoritas de facto atau de facto authority (DFA) di Afghanistan, yaitu Taliban.
Menurut JK, Afghanistan sekarang jauh lebih tenang dan aman dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Melalui Dana Global Pendidikan Tidak Boleh Ditunda milik PBB, Somaya Faruqi, mahasiswa Afghanistan suarakan pentingnya pendidikan untuk perempuan setelah dilarang oleh Taliban.
Korban tewas akibat serangan bom bunuh diri oleh kelompok IS di Pakistan naik menjadi 63 orang. Sebanyak 123 orang lainnya juga dilaporkan masih dalam perawatan karena mengalami luka.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved