Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tinggi PBB mulai Senin (19/2) akan mengadakan sidang dengar pendapat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina yang dilakukan sejak 1967. Sebanyak 52 negara diperkirakan akan membeberkan bukti dalam persidangan tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Indonesia juga akan berbicara kepada para hakim dalam sesi tersebut di markas Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag.
"Kita tanggal 23 karena Bu Menlu harus hadir pertemuan Menlu G20 di Brazil dulu," kata Iqbal kepada Media Indonesia, Minggu (19/2).
Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Pertimbangkan Tindakan Tambahan terhadap Israel
Dalam unggahan resmi Kemlu di X juga disampaikan bahwa Menlu RI akan menyampaikan pernyataan lisan Indonesia di depan Mahkamah Internasional di Den Haag pada Jumat (23/2).
"Menlu RI direncanakan akan menyampaikan pernyataan lisan Indonesia di depan Mahkamah Internasional di Den Haag pada tanggal 23/2," tulis Kemlu di X.
Mahkamah Internasional akan mengadakan sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina Senin (19/2) hingga Senin (26/2).
Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Hentikan Kebiadaban Israel di Rafah
"Dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB," ujarnya.
Kemlu menyatakan bahwa 53 negara dan 3 organisasi internasional dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan tersebut. (Z-8)
Baca juga : Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Bertindak Hentikan Kebiadaban Israel
PERWAKILAN faksi-faksi Palestina sepakat menyatukan posisi Palestina dalam kerangka Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk menghadapi perang genosida dan agresi Israel.
JEPANG pada Selasa (23/7), untuk pertama kali, menetapkan sanksi kepada empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan di daerah pendudukan Tepi Barat.
JERMAN mengaku tidak mendukung kebijakan pendudukan Israel. Ini menyusul putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan harus dibongkar.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan parlemen Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyebut pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Tindakan Israel selama ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
Serangan yang menewaskan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh akan berdampak pada upaya gencatan senjata dan meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved