Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGADILAN Iran menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria yang dihukum karena pemerkosaan berantai. Kasus ini memicu gerakan #MeToo di negara itu.
Keyvan Emamverdi, mantan pemilik toko buku yang mempelajari arkeologi, ditangkap pada Agustus 2020 setelah setidaknya 20 wanita menuduhnya melakukan penyerangan. Sebagian besar korban secara anonim dan menggunakan tagar #perkosaan di Twitter.
Emamverdi dijatuhi hukuman mati karena membuat, "kerusakan di bumi", kata Shima Ghousheh, seorang pengacara yang mewakili lima penggugat, menurut kantor berita ISNA, Sabtu (9/7). Namun Ghousheh mengatakan bahwa pengadilan belum membahas masalah kompensasi bagi para korban. Menurutnya, mereka pasti akan keberatan atas hal ini.
Para korban telah muncul secara online dengan tuduhan bahwa Emamverdi telah membumbui minuman mereka sebelum memperkosa mereka. Ini memicu kemarahan yang meluas di republik Islam tersebut.
Baca juga: Iran Tangkap Tokoh Reformis Terkemuka
Polisi kemudian meminta para penuduh untuk mengajukan pengaduan terhadap tersangka pelaku, tanpa takut dituduh minum alkohol atau berhubungan seks di luar nikah, yang keduanya ilegal di Iran. Penangkapan Emamverdi tergolong langkah langka di Republik Islam itu.
Kekerasan seksual dianggap sebagai hal tabu. Pihak berwenang jarang mengambil tindakan atas kasus semacam itu tanpa penggugat pribadi. (AFP/OL-14)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved