Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYANYI R&B R. Kelly akan dijatuhi hukuman hari ini karena mengeksploitasi ketenaran dan kekayaannya selama beberapa dekade untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur untuk berhubungan seks.
Kelly, 55, divonis pada September lalu di pengadilan federal Brooklyn, Amerika Serikat, menyusul persidangan yang memperkuat tuduhan yang telah menghantui pelantun "I Believe I Can Fly" sejak awal 2000-an.
Baca juga: Petinggi Universitas Top Israel Kunjungi Singapura Kolaborasi Penelitian
Kelly, yang nama aslinya adalah Robert Sylvester Kelly, adalah salah satu orang yang dihukum karena pelecehan seksual di tengah berlangsungnya gerakan #MeToo. Dia telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.
Jaksa mengatakan Kelly harus menghabiskan lebih dari 25 tahun penjara, sementara pengacara Kelly berargumen sang penyanyi pantas menerima hukuman tak lebih dari 10 tahun, hukuman minimal, dengan alasan masa lalunya sebagai anak korban kekerasan membuatnya jadi hiperseksual dia dia tak lagi berbahaya.
Dikutip dari Reuters, di persidangan beberapa korban Kelly bersaksi bagaimana sang penyanyi menuntut korbannya untuk mematuhi aturannya seperti meminta izin untuk makan, ke kamar mandi, memanggilnya "Daddy", menulis "surat permohonan maaf" untuk membuat Kelly bebas dari kesalahan.
Kelly juga menghadapi tuntutan atas pornografi anak. (Ant/OL-6)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved