Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kesehatan Malaysia masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus positif Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Malaysia.
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin di Putrajaya, Minggu (26/12), mengatakan kasus tersebut melibatkan seorang pria berusia 20 tahun yang kembali ke Indonesia pada 10 Desember 2021 dengan tes Covid-19 negatif pada saat kedatangan.
Baca juga: Akreditasi Asosiasi Tradisi Lisan Indonesia Diperpanjang UNESCO
“Hasil penyidikan di Malaysia menemukan kasus tersebut adalah seorang tahanan Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI) di Depo Tahnan Semenyih yang ditangkap pada 22 September bersama tiga temannya lainnya,” katanya.
Khairy mengatakan keempat PATI diperiksa untuk masuk ke depo tahanan pada 23 September 2021 dan semuanya negatif, namun dua temannya dibebaskan pada 24 September karena memiliki dokumen yang lengkap.
"Hanya laki-laki dan rekannya dalam kasus tersebut yang divonis bersalah dan dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember setelah persidangan," katanya..
Dikatakannya, hingga saat ini rekan kasus yang kembali bersama diinformasikan negatif COVID-19 pada screening kedua, sementara penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendapatkan informasi kontak dekat kasus tersebut serta penyebab kematiannya.
"Komunikasi dengan KBRI Malaysia dan Kementerian Kesehatan RI masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan Departemen Imigrasi Malaysia untuk melakukan investigasi, pelacakan kontak terhadap kasus-kasus serta untuk tindakan pencegahan dan pengendalian yang tepat,” katanya. (Ant/OL-6)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERDANA Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengecam keras pembunuhan terhadap Kepala Biro Politik Gerakan Perlawanan Hamas, Ismail Haniyeh.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Kerja sama ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.
TIMNAS Australia U-19 meraih posisi juara tiga ajang ASEAN U-19 Boys Championship 2024. Pada laga perebutan tempat ketiga, Australia mengalahkan Malaysia U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo,
Gol tunggal Muhammad Alfharezzi Buffon ke gawang Malaysia berhasil membawa Indonesia ke babak Final Piala Aff U-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved