Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Malaysia Cuma Izinkan Dua Orang per Keluarga Berbelanja

Mediaindonesia.com
31/5/2021 05:35
Malaysia Cuma Izinkan Dua Orang per Keluarga Berbelanja
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Malaysia hanya mengizinkan dua orang per keluarga untuk berbelanja kebutuhan makanan, obat-obatan dan keperluan pokok selama Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) terkait total lockdown di negeri itu mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.

Pengumuman standar operasi prosedur (SOP) dari PKP tersebut diumumkan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Dato Seri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Minggu (30/5)

Pemerintah setempat juga membatasi maksimum tiga orang saja, termasuk pasien, yang diizinkan keluar untuk mendapatkan  layanan kesehatan, pengobatan, tes COVID-19, keselamatan atau darurat dalam radius tidak melebihi 10 kilometer dari kediaman atau yang paling dekat rumah.

‘’Jumlah penumpang dalam taksi dan hailing dibatasi dua orang saja termasuk pengemudi dan penumpang disyaratkan untuk duduk kursi penumpang bahagian belakang,’’ katanya.

Baca juga : Blok Perubahan Israel Terus Berupaya Gulingkan Netanyahu

Transportasi umum laut dan darat seperti pengangkutan pekerja, bus, bus ekspres, LRT, MRT, ERL, monorel, feri dan lain-lain pengangkutan umum dibenarkan beroperasi berdasarkan 50 persen kapasitas kendaraan.

‘’apasitas kehadiran bagi pegawai pelayanan umum dibatasi 20 persen bagi tugas yang perlu (tidak termasuk frontliners, anggota keselamatan dan pertahanan) dan 100 persen bekerja dari rumah bagi bukan pelayanan umum,’’ kata Seri Ismail Sabri Yaakob .

Secara umum semua sektor ekonomi yang berkaitan dengan pelayanan penting bisa beroperasi dari jam 08.00 pagi sehingga 20.00 malam dengan sejumlah perkecualian seperti pasar segar dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya