Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 20 negara, termasuk Indonesia. Upaya itu bertujuan menekan laju penyebaran covid-19.
Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai Rabu (3/2) pukul 21.00 waktu setempat atau Kamis (4/2) pukul 01.00 WIB, sampai waktu yang belum ditentukan.
Kementerian Luar Negeri RI pun meminta warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Arab Saudi untuk terus memantau kebijakan terbaru.
Baca juga: Arab Saudi Larang Masuk Warga 20 Negara, Termasuk Indonesia
“WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah atau otoritas Arab Saudi,” bunyi keterangan resmi kementerian, Rabu (3/3).
“Informasi terkini kebijakan perjalanan dari berbagai negara dapat pula diakses melalui aplikasi Safe Travel Kemterian Luar Negeri,” lanjut keterangan tersebut.
Selain Indonesia, sejumlah negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi ialah Argentina, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Brasil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia dan Pakistan. Kemudian, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir dan India.(OL-11)
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved