Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERJANJIAN internasional yang melarang senjata nuklir akan mulai berlaku dengan beberapa ratifikasi terakhir yang diharapkan dapat diselesaikan dalam beberapa minggu.
Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir - yang melarang penggunaan, pengembangan, produksi, pengujian, penempatan, penimbunan, dan ancaman penggunaan senjata semacam itu - diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Juli 2017 dengan persetujuan 122 negara.
Sejak itu, 84 negara telah menandatangani perjanjian, yang akan berlaku 90 hari setelah 50 dari penandatangan itu meratifikasi dokumen tersebut.
Peringatan 75 tahun serangan bom nuklir di Nagasaki dan Hiroshima, yang diperingati pada bulan Agustus, telah menyaksikan gelombang negara meratifikasi dalam beberapa bulan terakhir. Mereka termasuk Nigeria, Malaysia, Irlandia, Malta, dan yang terbaru Tuvalu pada 12 Oktober, sehingga jumlahnya menjadi 47.
Baca juga: Menlu Sebut Penghapusan Senjata Nuklir Elemen Penting Perdamaian
Negara ke-48 diperkirakan akan meratifikasi dalam beberapa hari mendatang. Kemudian, negara lainnya diperkirakan akan melakukan hal yang sama dalam beberapa minggu.
"Ini adalah masalah yang sangat besar bahwa perjanjian akan mulai berlaku," kata Direktur Eksekutif Kampanye Internasional untuk Menghapuskan Senjata Nuklir (ICAN) Beatrice Fihn.
"Bisa jadi dalam beberapa hari. Ini sangat dekat, kami pikir," imbuhnya.
ICAN, sebuah koalisi organisasi non-pemerintah, memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian 2017 atas peran utamanya dalam mewujudkan perjanjian itu.
Tonggak Sejarah
"Bahwa negara-negara ini telah melakukannya, meskipun terjadi pandemi dan tekanan yang sangat besar dari negara-negara bersenjata nuklir, sungguh sangat mengesankan," kata Fihn kepada wartawan di Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.
"Ini akan menjadi tonggak sejarah. Perjanjian ini akan melengkapi larangan senjata pemusnah massal. Itu akan berdiri di samping larangan senjata biologis dan senjata kimia," tuturnya
Thailand, Meksiko, Afrika Selatan, Bangladesh, Selandia Baru, Vietnam dan Vatikan adalah beberapa negara yang telah meratifikasi perjanjian itu. Sementara negara-negara pemilik senjata nuklir, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Tiongkok dan Rusia, belum menandatangani perjanjian itu.
Fihn mengatakan lonjakan ratifikasi di peringatan 75 tahun serangan Hiroshima dan Nagasaki lantaran banyak negara ingin melihat perjanjian itu diterapkan dalam masa hidup para penyintas yang tersisa.
"Mereka harus melihat hari ketika senjata nuklir dilarang," ucapnya.
Namun, para juru kampanye berharap pemberlakuannya akan memiliki dampak yang sama seperti perjanjian internasional sebelumnya tentang ranjau darat dan amunisi tandan. Hal itu membawa stigma pada penyimpanan dan penggunaannya. Dengan demikian akan mengubah perilaku bahkan di negara-negara yang tidak mendaftar.
Negara-negara bersenjata nuklir berpendapat persenjataan mereka berfungsi sebagai pencegah dan tetap berkomitmen pada Perjanjian Non-Proliferasi nuklir, yang berupaya mencegah penyebaran senjata nuklir.(AFP/OL-5)
PBB menegaskan rencana Israel memperluas permukiman di Dataran Tinggi Golan ilegal. Suriah upayakan kesepakatan keamanan baru terkait penarikan pasukan.
Ia menilai, serangan terhadap prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian PBB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
TNI dan PBB percepat pemulangan jenazah Praka Rico Pramudia yang gugur di Libanon. Simak kronologi dan proses repatriasi pahlawan perdamaian ini.
Pasukan PBB tersebut menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan rekan-rekan Praka Rico.
Presiden AS Donald Trump memperpanjang gencatan senjata dengan Iran selama dua minggu atas permintaan PM Pakistan Shehbaz Sharif, meski blokade Hormuz berlanjut.
Presiden Kazakhstan itu pun menyatakan keprihatinan atas meningkatnya negosiasi konflik global di luar kerangka PBB, yang menandakan marginalisasi perannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved