Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (sekitar Rp718 miliar) terhadap bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas sejumlah dakwaan.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, hari ini. Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan melibatkan RM42 juta atau Rp143 miliar dana SRC International Sdn Bhd.
Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan setiap kasus pencucian uang, juga 12 tahun penjara serta denda RM210 juta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga: Soal 30 Karyawan Positif Covid-19, tvOne: Laporan Siapa?
Namun demikian, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.
Pada saat melakukan mitigasi (banding untuk meringankan hukuman), Najib mengatakan dirinya tidak tahu tentang uang RM42 juta. "Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan demikian. Saya tidak tahu-menahu tentang RM42 juta. Hanya itu
yang harus saya katakan," katanya.
Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri sejak 2009 hingga 2018, melibatkan transfer RM42 juta atau US$9,8 juta. Transfer itu berasal dari mantan unit 1MDB SRC International ke rekening pribadi Najib pada 2014 dan 2015.
Dia didakwa dengan 3 tuduhan pelanggaran kepercayaan, 3 tuduhan pencucian uang, dan 1 tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. (OL-4)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERDANA Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengecam keras pembunuhan terhadap Kepala Biro Politik Gerakan Perlawanan Hamas, Ismail Haniyeh.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Kerja sama ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.
TIMNAS Australia U-19 meraih posisi juara tiga ajang ASEAN U-19 Boys Championship 2024. Pada laga perebutan tempat ketiga, Australia mengalahkan Malaysia U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo,
Gol tunggal Muhammad Alfharezzi Buffon ke gawang Malaysia berhasil membawa Indonesia ke babak Final Piala Aff U-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved