Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONSULAT Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Marseille kembali membantu pemulangan 26 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dari Prancis ke tanah air. Kali ini sebanyak 26 orang WNI ABK grup kapal pesiar Compagnie du Ponant yang berkantor pusat di Marseille, Prancis, dipulangkan dengan menggunakan jasa pesawat komersial pada Kamis (21/5), demikian disampaikan dalam keterangan tertulis KJRI Marseille yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/5).
Para WNI itu pulang ke tanah air menggunakan penerbangan komersial dengan rute Marseille- Paris- Amsterdam-Jakarta. Seluruh WNI ABK tersebut pulang dalam kondisi sehat. Para ABK yang dipulangkan merupakan sebagian dari 46 WNI yang bekerja di atas kapal pesiar Le Austral, Le Boreal, dan Le Lyrial yang saat ini bersandar di pelabuhan Marseille.
Grup Compagnie du Ponant tetap mempekerjakan 20 WNI lainnya guna keperluan operasional dan pemeliharaan kapal dengan memperhatikan batas ambang minimum awak yang diperlukan. KJRI Marseille telah memastikan bahwa setiap 26 ABK WNI yang dipulangkan ke tanah air telah membawa dan dibekali sertifikat kesehatan, sertifikat tes covid-19, dan salinan surat garansi dari pihak prinsipal perusahaan.
Para awak kapal tersebut juga diberikan surat jalan/pengantar dari KJRI Marseille serta diberikan pembekalan protokol kesehatan selama dalam perjalanan. Pelaksana Tugas Konsul Jenderal RI di Marseille, Erie Noer Bawono, meminta seluruh ABK asal Indonesia tersebut untuk menjaga kesehatan selama dalam perjalanan dan transit dan terus membawa sertifikat kesehatan. Erie mendoakan para awak kapal tersebut tiba di tanah air dengan sehat dan selamat.
baca juga: Brasil Peringkat Kedua Kasus Kematian Tertinggi Covid-19
Pelindungan terhadap 26 WNI ABK grup Ponant juga diberikan sepanjang perjalanan dan transit. KJRI Marseille telah berkoordinasi dengan KBRI Paris dan KBRI Den Haag untuk mendampingi dan memfasilitasi para awak kapal tersebut selama mereka trasit di Paris selama empat jam dan di Amsterdam selama 22 jam. (OL-3)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved