Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JEPANG telah mengeksekusi seorang pria Tiongkok karena pembunuhan empat anggota keluarga yang dilakukan secara brutal dan brutal dengan cara digantung.
Langkah itu adalah eksekusi pertama seorang asing dalam 10 tahun.
Terpidana bernama Wei Wei melakukan pembunuhan pada 2003 bersama dengan dua kaki tangannya.
Mereka melarikan diri ke Tiongkok, tempat satu di antara mereka dieksekusi pada 2005 dan yang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Jepang memiliki lebih dari 100 tahanan di penjara. Lima belas dieksekusi tahun lalu, termasuk 13 anggota kultus hari kiamat, Aum Shinrikyo.
Jepang baru mulai membeberkan nama-nama narapidana yang dieksekusi pada 2007. Sejak itu hanya satu orang asing yang disebut--seorang pria Tiongkok yang digantung pada 2009.
Baca juga: Satu WNI masih Disandera Abu Sayyaf, RI Intensifkan Komunikasi
Menteri Kehakiman Masako Mori mengatakan dia telah menandatangani eksekusi atas Wei Wei 'setelah pertimbangan cermat'.
"Ini adalah kasus yang sangat kejam dan brutal di mana anggota keluarga yang hidup bahagia, termasuk yang berusia delapan tahun dan 11 tahun, semuanya dibunuh karena alasan yang benar-benar egois," ujarnya.
Di Jepang, terpidana mati tidak diberitahu tentang eksekusi yang akan mereka lakukan sampai hari pelaksanaannya.
Wei Wei, seorang mantan siswa bahasa berusia 40, telah mengakui melakukan pembunuhan tetapi membantah memainkan peran utama.
Dia dan kaki tangannya telah mencoba merampok rumah pengusaha Shinjiro Matsumoto di Kota Fukuoka.
Matsumoto dicekik, kedua anaknya dicekik dan istrinya ditenggelamkan di kamar mandi. Tubuh mereka dibuang di Teluk Hakata, Asahi Shimbun melaporkan.
Pria Tiongkok yang digantung pada 2009 telah membunuh tiga orang Tiongkok ia tinggal bersama di rumah korban. (BBC/OL-1)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved