Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOREA Utara disebut telah melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan meningkatkan impor minyak dan ekspor batubara. Dokumen laporan PBB yang dirilis Panel Pakar PBB untuk Korea Utara, menyoroti upaya Pyongyang menjual senjata di Timur Tengah, serta aksi peretasan sejumlah bank global.
Laporan setebal 400 halaman mencuat pasca kegagalan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Amerika Serikat (AS)-Korea Utara di Hanoi, Vietnam. Pertemuan antara Presiden AS Donald Trump dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, tidak menghasilkan kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan mengenai sanksi dan langkah menuju denuklirisasi.
Baca juga: Polandia Tutup Ruang Udara Bagi Boeing 737 MAX 8
Masih dari laporan tersebut, Pyongyang menunjukkan pemberlakuan sanksi tidak efektif dengan meningkatkan jumlah transfer antar kapal di tengah laut. Sebelumnya, pejabat pemerintah Jepang mengamati pergerakan sejumlah kapal Korea Utara yang disinyalir terlibat dalam transfer antar kapal.
"Negara ini (Korea Utara) terus menentang resolusi Dewan Keamanan PBB. Seperti, meningkatkan perpindahan antar kapal ilegal terkait produk minyak bumi dan batubara," bunyi laporan PBB.
Secara historis, penjualan batubara merupakan bagian ekspor komoditas penting di Korea Utara. Pemberlakuan sanksi PBB bertujuan untuk menghukum Pyongyang atas pengembangan rudal dan uji coba nuklir. PBB membatasi volume batubara Korea Utara yang dijual di pasar internasional. Sanksi juga mencakup pembatasan volume impor produk minyak dan energi.
Laporan PBB turut menggarisbawahi tuduhan terhadap bank dan perusahaan asuransi global, yang kemungkinan tanpa sadar memfasilitasi dan menyediakan perlindungan pada kapal yang berkaitan dengan aktivitas ekspor batubara dan impor minyak bumi oleh Korea Utara.
"Korea Utara berupaya memasok senjata kecil dan ringan, serta peralatan militer lain kepada pemberontak Houthi di Yaman. Ada juga yang dikirim ke Libya dan Sudan melalui perantara di luar negeri," lanjut laporan tersebut.
Pyongyang sudah lama menggencarkan protes terhadap sanksi PBB, dan menyebut keputusan itu telah melanggar kedaulatannya. Utusan Korea Utara untuk PBB, Kim Song, mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, agar Dewan Keamanan PBB melepaskan sanksi yang menjerat Korea Utara.
Baca juga: WNI di Brunei Darussalam Dapat Transportasi Gratis saat Pemilu
"Resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap DPRK (nama resmi Korea Utara), yang melarang pengiriman komputer dan perangkat elektronik lainnya, merupakan tindakan yang menghacurkan peradaban modern. Sanksi itu juga membuat masyarakat kembali lagi ke zaman kegelapan," bunyi surat utusan Korea.
Persoalan sanksi menjadi poin utama dalam pembicaraan antara Washington dan Pyongyang. Menteri Luar Negeri Korea Utara, Ri Yong Ho, mengatakan pihaknya meminta penghapusan lima sanksi dari total sebelas sanksi yang dijatuhkan PBB. Sanksi tersebut, kata dia, telah menghambat roda ekonomi domestik dan mata pencaharian warga. Akan tetapi, pemerintahan Trump memandang pencabutan sanksi tidak sebanding dengan hal yang ditawarkan Korea Utara. (CNN/OL-6)
PBB menegaskan rencana Israel memperluas permukiman di Dataran Tinggi Golan ilegal. Suriah upayakan kesepakatan keamanan baru terkait penarikan pasukan.
Ia menilai, serangan terhadap prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian PBB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
TNI dan PBB percepat pemulangan jenazah Praka Rico Pramudia yang gugur di Libanon. Simak kronologi dan proses repatriasi pahlawan perdamaian ini.
Pasukan PBB tersebut menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan rekan-rekan Praka Rico.
Presiden AS Donald Trump memperpanjang gencatan senjata dengan Iran selama dua minggu atas permintaan PM Pakistan Shehbaz Sharif, meski blokade Hormuz berlanjut.
Presiden Kazakhstan itu pun menyatakan keprihatinan atas meningkatnya negosiasi konflik global di luar kerangka PBB, yang menandakan marginalisasi perannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved