Arab Saudi Ancam 10 Tahun Penjara, Pelanggaran Pangan saat Haji 2026 tak Ditoleransi

Khoerun Nadif Rahmat
24/4/2026 19:29
Arab Saudi Ancam 10 Tahun Penjara, Pelanggaran Pangan saat Haji 2026 tak Ditoleransi
Arab Saudi memperketat aturan pangan saat Haji 2026.(Dok. MCH 2026)

ARAB Saudi benar-benar tak main-main. Menjelang musim Haji 2026, pemerintah melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan aturan super ketat soal pangan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara bagi pelanggar.

SFDA menegaskan, segala bentuk produksi, penyimpanan, hingga distribusi makanan tanpa izin resmi dilarang keras. Tidak ada ruang kompromi.

Mengutip Gulf News, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada denda hingga 10 juta riyal (sekitar Rp45 miliar), selain hukuman pidana.

Semua fasilitas pangan, mulai dari pabrik hingga gudang, wajib beroperasi sesuai Undang-Undang Pangan yang berlaku. Produk tidak boleh disimpan sembarangan, apalagi di luar fasilitas berizin.

Lebih tegas lagi, usaha yang sudah ditutup tidak boleh kembali beroperasi tanpa persetujuan resmi dari regulator.

Tak hanya itu, peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan juga masuk daftar pelanggaran berat.

Sanksinya berlapis:

  • Denda besar
  • Penjara hingga 10 tahun
  • Larangan usaha hingga 180 hari
  • Pembekuan atau pencabutan izin sampai 1 tahun

Langkah keras ini diambil demi satu tujuan utama: menjamin keamanan makanan bagi jutaan jemaah haji.

SFDA juga menggandeng berbagai lembaga pemerintah untuk memastikan layanan haji berjalan aman dan lancar.

Masyarakat serta pelaku usaha diimbau untuk patuh sepenuhnya, dan segera melaporkan pelanggaran melalui hotline 19999. (Gulf News,/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya