Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Indonesia resmi menjatuhkan penilaian negatif sekaligus sanksi awal kepada perusahaan teknologi Google, sebagai pengelola platform YouTube. Karena Google dinilai belum menunjukkan komitmen untuk mematuhi regulasi terbaru terkait perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa hasil evaluasi terbaru menunjukkan ketidakpatuhan dari pihak YouTube terhadap aturan yang berlaku.
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak atau belum menyebutkan iktikad dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Langkah ini berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan pengguna, khususnya anak-anak.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah secara tegas memberikan sanksi kepada Google sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa platform digital yang tidak mematuhi regulasi dapat dikenakan berbagai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan akses sementara, hingga penghentian layanan secara permanen.
Mengacu pada tahapan sanksi yang telah diatur, pemerintah saat ini menjatuhkan teguran awal kepada Google melalui surat resmi dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
"Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," kata Meutya.
Di sisi lain, kondisi berbeda ditunjukkan oleh Meta, perusahaan yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads. Pemerintah memberikan apresiasi karena Meta dinilai telah mematuhi ketentuan PP Tunas, termasuk dalam membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.
Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, tercatat tiga perusahaan platform digital yang telah sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut, yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, serta Bigo Live.
Sebagai informasi, PP Tunas mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dan pada tahap awal mencakup delapan platform digital besar. Platform tersebut meliputi Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, serta Roblox. (Ant/E-4)
Anak-anak mengikuti kegiatan belajar menari di Sanggar Merti Desa, Desa Brayo, Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Menkomdigi Meutya Hafid sebut Roblox belum sepenuhnya patuhi PP Tunas meski sudah rilis fitur Roblox Kids. YouTube resmi bergabung patuhi aturan
Psikolog Sani Budiantini menekankan pentingnya kesiapan mental orangtua dalam menghadapi reaksi anak saat implementasi PP Tunas dan pembatasan gawai.
KPAI menyoroti risiko radikalisme anak di media sosial. Simak peran PP Tunas dan pentingnya pengawasan orang tua dalam melindungi anak di ruang digital.
Kegiatan literasi gratis yang rutin digelar setiap hari Minggu tersebut bertujuan memudahkan anak mengakses beragam bahan bacaan secara inklusif.
Pembatasan akses mandiri ini akan memaksa teknologi kembali ke fungsinya yang semula, yaitu sebagai alat bantu literasi dan riset, bukan sekadar hiburan tanpa henti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved