Mendikdasmen: Kebijakan WFH untuk Sektor Pendidikan Dikecualikan

Despian Nurhidayat
06/4/2026 16:59
Mendikdasmen: Kebijakan WFH untuk Sektor Pendidikan Dikecualikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti(MI)

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan WFH setiap hari Jumat dari pemerintah tidak berlaku untuk sektor pendidikan. Maka dari itu, para tenaga pendidik tetap bekerja secara normal.

“Jadi WFH itu sesuai dengan yang disebutkan oleh Pak Menko Perekonomian dan juga keputusan bersama rapat tingkat menteri untuk pendidikan itu dikecualikan. Sehingga tetap masuk 5 hari sebagaimana biasa dan karena sekolah masuk, maka guru-guru dan tenaga kependidikan juga tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ungkapnya saat melakukan kunjungan pelaksanaan TKA ke SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Senin (6/4).

Lebih lanjut, dia juga memastikan bahwa sekolah yang biasanya memiliki kebijakan 6 hari masuk sekolah akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Alhamdulillah ini juga berjalan dengan baik dan sudah ada juga kesepahaman dari pemerintah daerah karena sebagian masih ada yang memiliki kebijakan 6 hari masuk sekolah. Saya sempat ketemu dengan beberapa kepala daerah yang punya kebijakan itu. Mereka sudah dan akan membuat kebijakan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Abdul Mu’ti.

Sebelumnya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah tetap berlangsung secara tatap muka (luring) dan berjalan normal, seiring dengan penerapan kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan kebijakan energi.

Penegasan tersebut merujuk pada arah kebijakan pemerintah dalam 8 Transformasi Budaya Kerja Nasional yang menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu sektor prioritas yang tetap menjalankan layanan secara langsung di satuan pendidikan.

Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa transformasi budaya kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan, tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel berupa work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam seminggu, serta mendorong efisiensi di berbagai sektor, termasuk penggunaan energi dan mobilitas. Namun demikian, sektor pendidikan dasar dan menengah tetap menjalankan kegiatan belajar secara langsung di masing-masing satuan pendidikan.

Kemendikdasmen memandang bahwa keberlangsungan pembelajaran tatap muka merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas layanan publik di bidang pendidikan, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, kegiatan non-akademik seperti olahraga, ekstrakurikuler, dan pengembangan prestasi siswa juga tetap dapat dilaksanakan tanpa pembatasan, sebagai bagian dari pembelajaran yang holistik.

Di sisi lain, Kemendikdasmen turut mendukung kebijakan efisiensi energi nasional melalui penerapan budaya hemat energi di lingkungan satuan pendidikan. Sekolah didorong untuk mengoptimalkan penggunaan energi secara bijak, seperti pengaturan penggunaan listrik, pemanfaatan cahaya alami, serta mendorong kebiasaan ramah lingkungan di kalangan warga sekolah.

Upaya tersebut juga dapat diperkuat melalui penerapan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), yang mendorong satuan pendidikan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih, sehat dan berkelanjutan.

Melalui penerapan Gerakan Indonesia ASRI, sekolah diharapkan membangun kebiasaan positif seperti menjaga kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, penghijauan, serta penggunaan sumber daya secara efisien. Lingkungan sekolah yang aman dan sehat tidak hanya mendukung proses pembelajaran yang optimal, tetapi juga membentuk karakter murid yang peduli terhadap lingkungan dan kualitas hidup.

Kemendikdasmen juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, hingga orang tua, untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan pembelajaran serta mendukung kebijakan nasional yang bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi. (Des/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya