Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAMIKA geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali memanas. Per 1 Maret 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan pernyataan dari Wakil Menteri Haji dan Umrah mengimbau penundaan sementara keberangkatan jemaah umrah.
Pengamat dan praktisi haji - umrah, H. Muhammad Hidir Andi Saka, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah dilematis yang perlu disikapi secara proporsional.
Di satu sisi, keselamatan jemaah merupakan prioritas utama. Namun di sisi lain, terdapat konsekuensi ekonomi besar yang membayangi industri perjalanan ibadah umrah.
Hidir menyatakan, langkah pemerintah patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya di tengah situasi yang tidak menentu.
“Keselamatan nyawa jemaah adalah hukum tertinggi. Memaksakan keberangkatan tanpa jaminan keamanan, baik di ruang udara maupun di darat, merupakan risiko yang terlalu besar,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima hari ini.
Menurutnya, keputusan antisipatif tersebut penting agar ibadah tetap berlangsung dalam koridor keamanan dan kedamaian.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya efek domino terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Saat imbauan penundaan diterbitkan, sebagian besar proses operasional telah berjalan, termasuk pembayaran kepada berbagai vendor di Arab Saudi.
“Dana jemaah dalam jumlah besar sudah disetorkan. Banyak komponen yang bersifat non-refundable atau memiliki penalti tinggi,” ungkapnya.
Ia merinci, biaya visa umrah yang telah masuk ke sistem Kementerian Luar Negeri Arab Saudi (MOFA) umumnya tidak dapat dikembalikan. Selain itu, kontrak hotel di Makkah dan Madinah serta transportasi darat kerap menerapkan kebijakan pembatalan ketat, khususnya pada musim ramai. Komitmen tiket pesawat dengan maskapai juga sering kali dikenai biaya pembatalan tinggi.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menempatkan PPIU dalam posisi sulit: harus patuh pada kebijakan negara, namun menghadapi potensi kerugian finansial signifikan. Jika tidak dimitigasi, stabilitas usaha PPIU dapat terganggu dan berdampak pada perlindungan jemaah di masa mendatang.
Hidir yang juga pengelola PPIU PT Fahira Arafah Utama ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Agama untuk mengambil langkah diplomasi luar biasa dengan otoritas Arab Saudi.
Ia mengusulkan adanya komunikasi pemerintah ke pemerintah (G-to-G) dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi guna meminta kebijakan khusus. Di antaranya, pembatalan visa tanpa penalti, serta diskresi kepada hotel dan maskapai agar memberikan opsi pengembalian dana penuh atau penjadwalan ulang tanpa biaya tambahan.
Selain itu, ia menilai perlu ada mekanisme perlindungan hukum dan finansial bagi PPIU agar tidak menanggung kerugian sepihak dalam situasi force majeure.
“Kami membutuhkan kepastian hukum dan teknis yang tertulis agar dapat menjelaskan kondisi ini secara transparan kepada jemaah, sekaligus mencegah potensi sengketa,” tuturnya.
Hidir menekankan, ibadah umrah memang merupakan perjalanan spiritual yang sakral. Namun di baliknya terdapat ekosistem bisnis yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. “Solusi yang dibutuhkan bukan hanya menyelamatkan nyawa, juga menjaga keberlanjutan ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah,” tukasnya.
Ia berharap ketegangan di Timur Tengah segera mereda sehingga jemaah dapat kembali menunaikan ibadah dengan aman, sementara industri perjalanan umrah tetap terjaga stabilitasnya. (H-2)
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas tegas bagi jemaah umrah internasional untuk meninggalkan wilayah kerajaan paling lambat 17 April 2026.
DALAM waktu satu tahun sejak beroperasi, Neo+ Airport Jakarta berhasil memposisikan diri sebagai salah satu hotel transit terbaik di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Catat tanggalnya! Pemerintah Arab Saudi tetapkan 18 April 2026 sebagai batas akhir kepulangan jemaah umrah. Simak jadwal lengkap penutupan visa dan aturan haji 2026
KJRI Jeddah memastikan jemaah umrah Indonesia yang mengalami insiden bus terbakar di dekat Madinah tetap dijadwalkan pulang 31 Maret 2026.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved